Kemenag Pati Benarkan Calon Haji Asal Pucakwangi Wafat di Mekah

Kemenag-Pati-Benarkan-Calon-Haji-Asal-Pucakwangi-Wafat-di-Mekah

BERI KETERANGAN: Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Seorang jamaah calon haji asal Pucakwangi, Kabupaten Pati wafat di tanah suci. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, melalui Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh, Abdul Hamid menuturkan, jamaah yang wafat tersebut bernama Subagi (59) warga Desa Bodeh, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati akibat penyakit bawaan yang dideritanya.

“Wafat karena jantung, atas nama pak Subagi Desa Bodeh, Kecamatan Pucakwangi yang bergabung di kloter 2. Kebetulan beliau dari rumah memang sudah ada bawaan penyakit, seperti diabetes, hipertensi, dan penyempitan pembuluh arteri,” ujar Abdul Hamid saat memberikan keterangan terkait calon haji asal Pucakwangi tersebut.

Hamid memaparkan, sebelum wafat, calon haji asal Pucakwangi tersebut sudah dirujuk terlebih dulu di Rumah Sakit setempat untuk mendapatkan pertolongan medis. Akan tetapi, karena terlalu banyaknya penyakit yang diidap membuat nyawa jamaah tak tertolong.

Jamaah kemudian dimakamkan di daerah Soraya, Mekah sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Arab Saudi. Menanggapi laporan tersebut, Hamid bersama Kemenag Pati bergegas memberitahukan berita duka kepada pihak keluarga yang ada di Desa Bodeh, Kecamatan Pucakwangi. Pihak keluarga pun sudah mengikhlaskan kepergian jamaah.

“Informasinya hari Rabu sebenarnya sudah disarankan dirujuk di Rumah Sakit. Tapi yang bersangkutan bilang tidak apa-apa. Subuh itu ternyata muntah darah, dan dicek ke Rumah Sakit Annur divonis jantung dan dilakukan pengobatan secukupnya, tapi Allah berkehendak lain,” tambahnya.

Sesuai dengan regulasi, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan memberikan hak-hak kepada ahli waris jamaah yang meninggal di tanah suci. Beberapa haknya antara lain di Badal Hajikan, asuransi kematian, dan air zam-zam.

“Hak jamaah itu, karena ia wafat sebelum tanggal 10 Dzulhijjah jadi belum bisa dikatakan sebagai haji. Maka salah satu haknya adalah di badal hajikan oleh PPIH yang ada di Mekah. Kemudian setiap jamaah yang wafat mendapatkan asuransi kematian kepada ahli waris sebesar Rp 39 juta. Meskipun wafat di tanah suci, jamaah tetap kita berikan jatah 5 liter air zam-zam. Nanti kami serahkan ke ahli waris,” tutup Hamid. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)

Exit mobile version