Kejati Jateng Ungkap Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 M

MENERANGKAN: Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare memberikan keterangan terkait korupsi pengadaan lahan untuk perumahan pegawai Bandara Internasional Yogyakarta. (Ant/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare memberikan keterangan terkait korupsi pengadaan lahan untuk perumahan pegawai Bandara Internasional Yogyakarta. (Ant/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo mencapai Rp 23 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare, di Semarang pada Kamis (23/6) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 25 hektar, yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.

Dalam penanganan perkara ini, lanjut dia, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial AS, warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Eksekusi Gedung Sekolah di Semarang Ricuh, Begini Kronologisnya

Ia menjelaskan, panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut, bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelen, Kabupaten Purworejo. Dari pertemuan itu, kata dia, disepakati pembelian lahan seluas 25 hektar dengan harga Rp 200 ribu per meter persegi.

“Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan,” ungkapnya.

Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp 23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 miliar.

“Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya,” ucapnya.

Tersangka sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pandapotan memastikan, akan ada tambahan tersangka dalam penyidikan perkara korupsi ini. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version