Kasus Masih Bergulir, Kinerja Sekda Kudus Sam’ani Terus Dievaluasi

Kasus Masih Bergulir, Kinerja Sekda Kudus Sam'ani Terus Dievaluasi

POTRET: Sekda Kudus Sam'ani Intakoris. (Tangkapan Layar YouTube UMKU/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.idKinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris masih dievaluasi. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) Jawa Tengah, Ary Widiyantoro mengatakan, hingga saat ini laporan hasil evaluasi Sekda belum diterimanya.

Menurutnya, secara ketentuan laporan hasil evaluasi Sekda Kudus disampaikan oleh tim evaluasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Bupati Kudus.

“Seperti yang saya sampaikan dahulu bahwa proses pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda Kudus diselenggarakan oleh tim independen dan sekretariat timnya dari Kabupaten Kudus,” ujar Ary Widiyantoro saat dihubungi pada Selasa, 6 September 2022.

Kinerja Sekda Kudus Sam’ani Tengah Dievaluasi

Ary Widiyantoro menambahkan, tim evaluasi kinerja Sekda Kudus dibentuk oleh Bupati Kudus dengan Surat Keputusan Bupati. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu anggota tim evaluasi tersebut.

Hal ini sebagaimana permohonan personil dari Bupati Kudus kepada Gubernur untuk menugaskan Sekda Provinsi Jateng sebagai salah satu Tim Evaluasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus.

“Mungkin saja Sekda Provinsi Jateng juga sebagai ketua timnya merangkap anggota, karena surat keputusan pembentukan tim adalah Bupati,” paparnya.

Disinggung adanya evaluasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Ary menerangkan jika proses tersebut merupakan hal yang sudah biasa dilakukan.

Kronologi Lengkap Kasus Sekda Kudus Sam’ani yang Resmi Dilaporkan ke KASN

“Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan antara lain, PNS yang ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja,” terangnya.

Ditambahkannya, Sekretaris Daerah dilakukan evaluasi kinerja dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap kontrak kinerja yang telah ditetapkan setiap tahunnya serta evaluasi kinerja lainnya.

“Dimungkinkan juga evaluasi yang dilakukan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap Sekda Kudus, namun juga  dilakukan secara bersamaan terhadap JPT lainnya yang sudah menduduki jabatan lebih dari 1 tahun. Tergantung bupatinya kemarin menugaskan timnya untuk mengevaluasi siapa saja,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Exit mobile version