Kades se-Kendal Akan Beraksi Tuntut Revisi Pasal 39 UU Tentang Desa

AUDIENSI: Paguyuban Kepala Desa Bahurekso, Kabupaten Kendal audiensi dengan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun pada Selasa, 10 Januari 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: Paguyuban Kepala Desa Bahurekso, Kabupaten Kendal audiensi dengan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun pada Selasa, 10 Januari 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.idKepala desa atau kades se-Kabupaten Kendal akan mengikuti aksi ke Jakarta terkait pengajuan revisi terbatas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 39.

Hal itu disampaikan oleh Paguyuban Kepala Desa Bahurekso saat audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal pada Selasa, 10 Januari 2023. Kedatangan para kades itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso, Abdul Malik, mengatakan bahwa kedatangannya bersama rombongan untuk meminta doa restu yang akan mengikuti aksi di Jakarta. Rencananya akan diikuti 266 Kades se-Kabupaten Kendal, dan sekitar 30 ribu Kades se-Indonesia.

“Kita ke Ketua DPRD ini minta doa restu terkait aksi besok pada tgl 17 Januari 2023 di Jakarta,” katanya.

Kades Blora Siap Geruduk Senayan, Tuntut Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi para kades dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada tanggal 21 dan 22 September 2022 lalu yang belum mendapatkan respons. Audiensi waktu itu terkait pengajuan revisi terbatas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 39.

“Tuntutan di pasal 39 ini berkaitan dengan masa jabatan yang semula enam tahun kita minta menjadi sembilan tahun. Karena tidak ada respons dari pemerintah pusat maka kami akan melakukan aksi damai penyampaian aspirasi ke DPR RI,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun,  menyampaikan bahwa pada prinsipnya ia mendukung sepenuhnya apa yang menjadi perjuangan dari kepala desa. Hal tersebut mengingat sudah adanya pertimbangan yang matang berdasarkan kebutuhan yang ada di desa.

“Sehingga para kepala desa ini bisa lebih fokus dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, mengingat proses politik di desa rata-rata sangat luar biasa dinamikanya sehingga butuh proses recovery,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version