Jual Bahan Baku Mercon Secara Online, 3 Tersangka Ditangkap Polisi di Kudus

Jual Bahan Baku Mercon Secara Online, 3 Tersangka Ditangkap Polisi di Kudus

KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Kudus menunjukkan barang bukti petasan atau mercon. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 56,4 kilogram bahan pembuat petasan atau mercon disita Satreskrim Polres Kudus. Barang bukti ini diamankan dari 3 tersangka berinisial AS (19) warga Kecamatan Undaan, sedangkan DW (32) dan WY (20) yang merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. 

Dari 56,4 kilogram barang bukti yang dikumpulkan, antara lain terdiri dari 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang, dan 8 kilogram grom.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinus David menyebutkan, tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. DW merupakan pemilik dan pembuat obat mercon yang dibantu WY. Sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

“Jadi memang masing-masing pelaku perannya berbeda-beda,” kata AKP Agustinus David saat Konferensi Pers di Mapolres Kudus pada Senin (11/4).

Diduga Gunakan Sabu, Kasir Kafe di Kudus Diamankan

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang bulan Ramadhan kerap ada penjualan bahan peledak petasan. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Sabtu (9/4).

Setelah meringkus tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan kasus kemudian dilakukan penangkapan 2 tersangka lainnya.

“Dari tangan tersangka tersebut, kami mengamankan 56,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon. Selanjutnya berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kudus.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan secara offline (dijual langsung). Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Mereka menjual bahan mercon senilai Rp160.000 per kilogram.

Kurir Narkoba Suruhan Narapidana di Kudus Berhasil Dibekuk

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Adapun ancaman pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama bulan Ramadhan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengganggu khusyuk dalam beribadah di bulan Ramadhan.

“Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” tutupnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version