Jelang Pemilu 2024, KPU Demak Temukan 1.006 Pemilih Tak Penuhi Syarat

RAPAT PLENO DPB: Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, Anggota KPU Demak, Pejabat Struktural KPU Demak, dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi saat rapat di Ruang Rapat KPU Demak. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

RAPAT PLENO DPB: Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, Anggota KPU Demak, Pejabat Struktural KPU Demak, dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi saat rapat di Ruang Rapat KPU Demak. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2022 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Demak pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Demak, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Demak dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi.

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, Nur Hidayah mengungkapkan bahwa, sebanyak 1.006 pemilih di Kabupaten Demak dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dari 1.006 pemilih itu diantaranya adalah laki-laki 533 pemilih dan perempuan 473 pemilih, terdapat dua pemilih baru dengan rincian laki-laki dua pemilih dan perempuan nol pemilih. Perbaikan Data Pemilih sebanyak nol pemilih. Sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022 sebanyak 850.382 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 424.879 pemilih dan perempuan sebanyak 425.503 pemilih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus ini adalah hasil pencermatan internal KPU Kabupaten Demak dan masukan dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak dan Aplikasi Mobile Lindungi hakmu.

“Untuk masyarakat Kabupaten Demak yang hendak memberikan masukan atau tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU Kabupaten Demak membuka layanan melalui website www.lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi mobile “Lindungi Hakmu” di Playstore, serta melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamat di Jalan Kyai Turmudzi Nomor 1 Demak,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version