Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Jepara Temukan 50 Data Ganda Kepengurusan Parpol

SIMBOLIS: Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko (kanan) menyerahkan surat saran perbaikan kepada Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri (kiri) pada Senin, 5 September 2022 jam 20.00 WIB. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko (kanan) menyerahkan surat saran perbaikan kepada Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri (kiri) pada Senin, 5 September 2022 jam 20.00 WIB. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Bawaslu Kabupaten Jepara menemukan puluhan data ganda kepengurusan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Data tersebut meliputi ganda internal dan eksternal Parpol.

Hal tersebut berdasarkan pencermatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara. Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyampaikan temuan tersebut melalui surat saran perbaikan nomor 033/PM.00.02/K.JT-10/09/2022 ke KPU Jepara yang langsung diterima oleh Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri dan Komisioner KPU, Muhammadun pada Senin, 5 September 2022 jam 20.00 WIB.

“Dalam surat tersebut disebutkan, terdapat potensi kepengurusan ganda dalam satu partai politik sejumlah 50 data, serta potensi kepengurusan ganda antar partai politik sejumlah empat,” ujar Sujiantoko.

Ia menjelaskan, data ganda internal pengurus biasanya terdapat satu nama di beberapa pengurus kecamatan. Sedangkan data ganda eksternal itu ketika satu nama tercatat sebagai pengurus di dua partai berbeda.

“Terdapat data pengurus parpol yang sama, baik dalam satu parpol maupun lintas parpol. Terdapat empat partai yang ganda internal. Sedangkan di lintas parpol terdapat empat Parpol yang datanya ganda. Data tersebut diperoleh setelah Bawaslu Jepara melakukan pencermatan pada masa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu,” ungkapnya.

Pencermatan data itu, imbuhnya, diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi,” terangnya.

Lebih lanjut, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.

“Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki. Ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari,” sambungnya.

Penyampaian saran perbaikan tersebut bersamaan dengan masa klarifikasi keanggotaan parpol yang berlangsung dari 4 hingga 5 September 2022 di KPU Jepara.

“Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat.”

Sesuai dengan pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, setelah ini, KPU Kabupaten akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022. Kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU RI pada 10 September 2022.

“Adapun masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version