Jelang Pemilu 2024, 20 Ribu Pemilih di Demak Belum Punya E-KTP

BERI KETERANGAN: Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi,saat ditemui awak media, belum lama ini. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

BERI KETERANGAN: Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi,saat ditemui awak media, belum lama ini. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Sekira 20 ribu warga Kabupaten Demak yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak, Bambang Setya Budi menyebutkan bahwa ada 887 ribu pemilih di Demak. Sedangkan sekitar 20 ribu pemilih masih belum memiliki E-KTP. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi lembaganya, agar warga masyarakat bisa segera mendapatkan E-KTP minimal sebelum waktu Pemilu tiba.

“Dari data terakhir di pemutakhiran data berkelanjutan 2022, pemilih kita sekitar 887 ribu pemilih. Itu masih kita sisakan, karena ada data yang belum memiliki E-KTP. Sekitar 19-20 ribu pemilih belum mempunyai E-KTP per September 2022,” ujarnya.

Bambang mengungkapkan bahwa KPU RI pada 14 Desember 2022 telah menerima data dari Kemendagri sebanyak 204,6 juta pemilih se-Indonesia. Data tersebut akan dilakukan sinkronisasi oleh KPU RI.

“Sesuai dengan undang-undang kita harus melayani pemilih. Ketentuan pemilih yang memenuhi persyaratan harus berhak memilih, sesuai dengan data dari KPU RI ada sebanyak 204,6 juta pemilih di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam penyelenggaran Pemilu 2024, pihaknya berpegang teguh bahwa semua pemilih yang telah memenuhi syarat wajib mengikuti Pemilu.

“Tanggung jawab kami sebagai penyelenggara untuk kita lakukan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 untuk melayani pemilih. Tahapannya akan dilakukan segera dengan ketentuan, bahwa seluruh pemilih yang memenuhi persyaratan masuk dalam hak memilih,” tegasnya.  (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version