PATI, Lingkarjateng.id – Bencana banjir bandang yang menerjang daerah Pati selatan beberapa waktu lalu disinyalir karena gundulnya hutan di Pegunungan Kendeng. Untuk itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pati, Warsiti, memberikan usulan agar tiap desa yang berada di kawasan hutan untuk membuat peraturan desa (Perdes) tentang hutan sosial.
“Saya mengimbau masyarakat yang memiliki pangkuan hutan agar segera mengajukan Perdes, agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat di lereng hutan,” ujarnya.
Reboisasi Pegunungan Kendeng Pati, Warga Tanam 700 Bibit Alpukat dan Petai
Sebagai bentuk keseriusannya, anggota DPRD Pati yang duduk di Komisi A ini dalam kegiatan reses beberapa waktu lalu mengajak warga Desa Keben dan sekitarnya untuk menghijaukan kembali Kendeng dengan menanami dengan tanaman buah.
Mneurut anggota DPRD Pati dari fraksi NKRI ini, jika nantinya sudah ada Perdes dan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Warsiti meyakini masyarakat dapat mengelola hutan kendeng dengan menangkap tanaman bernilai tinggi.
Pj Bupati Pati Sebut Penanganan Hutan Pegunungan Kendeng Rumit
“Namun masyarakat tetap diwajibkan untuk menanam pohon tegakan sebagai penyerap air. Agar hak yang diberikan ini tidak menjadi penyebab banjir di Pati,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya Kabupaten Pati perlu mencontoh Kabupaten Blora dalam mewujudkan Perhutanan Sosial ini. SK yang diberikan oleh presiden Joko Widodo di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora menjadi bukti dan komitmen pengelolaan hutan sosial.
Dalam mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengharapkan peras serta semua eleman masyarakat dengan pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Perlu mengumpulkan masukan masyarakat desa dan camat kepada pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk kemudian dibahas dan disepakati,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)