Jadi Tersangka Penimbunan Solar Subsidi, Oknum PNS Kudus Diberhentikan Sementara

MENYAMPAIKAN: Plt Kepala BKPP Kudus, Putut Winarno saat ditanya terkait sanksi oknum ASN Kudus yang menjadi tersangka penimbunan solar subsidi pada Selasa, 6 September 2022. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Plt Kepala BKPP Kudus, Putut Winarno saat ditanya terkait sanksi oknum ASN Kudus yang menjadi tersangka penimbunan solar subsidi pada Selasa, 6 September 2022. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang menjadi tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bakal diberhentikan sementara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 11 tahun 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno menjelaskan bahwa proses pendisiplinan ASN tersebut sampai di proses pengajuan pemberhentian sementara ke pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Kudus. Sebab, kata dia, status tersangka masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Sementara saat ini masih dalam proses untuk pengajuan SK (Surat Keputusan) diberhentikan sementara,” katanya.

Ia menyebut, proses pemberhentian sementara diperkirakan akan berlaku pada akhir bulan September ini. Selanjutnya, tersangka ASN bisa terancam dinonaktifkan dari jabatannya ketika status hukum kasusnya sudah inkrah.

Lebih lanjut, terkait penghasilan yang diterima selepas diberhentikan sementara, gaji ASN akan diserahkan 50 persen dari gaji terakhir yang diterima. Lalu untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau TPP tidak akan diterima atau nol rupiah.

“Untuk keputusan berikutnya, setelah ada keputusan pengadilan baru ada keputusan lainnya. Dapat diberhentikan atau tidak,” ungkapnya.

Sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sanksi penonaktifan ASN dari tugasnya bisa saja diberikan jika hukuman penjara yang dijatuhkan kepada tersangka yakni lebih dari dua tahun. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)

Exit mobile version