Jadi PJ Bupati Pati, Siapa Sebenarnya Henggar Budi Anggoro?

Jadi PJ Bupati Pati Siapa Sebenarnya Henggar Budi Anggoro

PATI, Lingkarjateng.id – Kabar bocornya surat keputusan (SK) penunjukan Penjabat / PJ Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah menggegerkan perpolitikan di Kabupaten Pati. Pasalnya, belum ada pernyataan resmi tentang siapa pengganti Bupati Pati Haryanto yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Agustus 2022 mendatang.

Seperti diketahui baru-baru ini di media sosial telah bocor SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-5117 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah yang tertulis bahwa Henggar Budi Anggoro selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dengan ditandatangani Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Asmawa.

Henggar Budi Anggoro lahir di Kendal 24 September 1971. Latar pendidikannya fokus di Teknik Sipil Universitas Diponegoro dan lulusan Teknik Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Karir Henggar di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah sudah tak diragukan lagi, khususnya di bidang transportasi dan perhubungan.

Sejak 2010, Henggar ditugaskan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan dan Kelaikan Kendaraan Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Jawa Tengah.

Empat tahun setelahnya, pada 2015 Henggar dipercaya menduduki jabatan sebagai Kabid ASDP dan Perkeretaapian.

Masih di perkeretaapian, pada 2017 Henggar dipercaya menempati posisi Kabid Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian.

Dua tahun kemudian, pada 2019 Henggar diberi amanat menjabat sebagai Sekretaris Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, pada tahun 2022 Henggar didapuk sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Jika SK Kementerian Dalam Negeri yang bocor itu benar, maka bulan Agustus nanti Henggar akan mengisi kekosongan kepala daerah Kabupaten Pati sebagai Penjabat Bupati Pati hingga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version