Ini Cara Cek Nama Anda Terdaftar Anggota Parpol atau Tidak

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Mualim/Lingkarjateng.id)

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Mualim/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) padahal tidak merasa bergabung. 

Hal tersebut ia ungkapkan lantaran pemerintah tengah mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024, dan telah memulai tahapan pendaftaran. Pemerintah juga telah membuka link khusus bagi seluruh warga Indonesia untuk mengecek keanggotaan penduduk dalam parpol tertentu, sekaligus untuk melakukan perbaikan data. 

“Jadi masyarakat itu bisa mengecek namanya terdaftar sebagai anggota partai atau tidak di link infopemilu.kpu.go.id. Nah, di situ ada menu terkait cek anggota parpol. Itu diklik saja, kemudian nanti masukkan NIK dan nama dalam kolom, kemudian dicari,” jelasnya.

Hevy menjelaskan warga Kendal bisa langsung melapor jika menemukan namanya terdaftar dalam parpol tertentu dengan mengisikan aduannya.

“Kalau misal namanya terdaftar dalam partai politik A misalnya, itu bisa langsung dilaporkan atau ditanggapi lewat link yang sama, di infopemilu juga. Di situ nanti ada tanggapan. Nah, dari tanggapan itu dimasukkan datanya terus aduannya apa. Di situ ditanggapi bahwasannya tidak menjadi anggota partai A kabupaten mana. Itu nanti langsung ditanggapi oleh KPU RI,” terang Hevy pada Kamis, 4 Agustus 2022. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Exit mobile version