Hewan Ternak Masuk Demak Wajib Punya Surat Keterangan Sehat Hewan

Hewan Ternak Masuk Demak Wajib Punya Surat Keterangan Sehat Hewan

MENGIMBAU: Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat mengimbau kepada salah satu pengangkut hewan ternak. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Meski Demak saat ini masih aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Polres Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak, TNI, dan instansi terkait melakukan berbagai antisipasi yaitu pengecekan di peternakan, pasar hewan, dan penyekatan lalu lintas hewan menjelang Hari Raya Idul Adha, selain itu hewan ternak masuk Demak harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kami bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Demak, melakukan monitoring, imbauan, sosialisasi kepada masyarakat secara intens, baik kepada pedagang atau pun kepada peternak.” tutur Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono di Jalan Lingkar Demak, Kamis (19/5).

Pihaknya tidak mau kecolongan jika sampai PMK ada di wilayah Demak, sehingga segala upaya dilakukan agar PMK tidak menyebar di ternak milik masyarakat.

Cegah Penyebaran PMK, Pemkab Demak Batasi Perdagangan Ternak

“Kita memang tidak mau meremehkan PMK ini. Kita tetap berusaha bagaimana caranya PMK ini tidak masuk di wilayah Demak, dan semoga PMK bisa hilang,” tegas Budi.

Penyekatan diikuti oleh aparat gabungan yang terdiri jajaran Polres Demak, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Pertanian. Tujuannya untuk mengecek kesehatan hewan terutama sapi dan kambing yang melintas maupun masuk Kabupaten Demak.

Saat giat berlangsung, kendaraan yang mengangkut sapi tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diperintahkan untuk putar balik. Kegiatan itu bertujuan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan yang masuk wilayah Kabupaten Demak guna mengantisipasi PMK pada hewan ternak.

Cegah PMK di Demak, Peternak Diimbau Jaga Kebersihan Kandang dan Hewan

“Sampai saat ini, total keseluruhan hewan yang diperiksa sebanyak 206 ekor hewan yang terdiri dari 179 ekor sapi dan 27 ekor kambing. Sebanyak 177 hewan ternak telah dilengkapi SKKH dan 29 hewan ternak belum punya SKKH. Hewan tersebut berasal dari Pasar Hewan Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Grobogan.  Dalam pemeriksaan petugas, seluruh hewan ternak baik sapi maupun kambing dinyatakan sehat tanpa ada gejala virus PMK, untuk hewan yang telah memiliki SKKH dapat melanjutkan perjalanan kembali sedangkan 29 ekor sapi diputar balik,” ungkapnya.

Budi menambahkan, pengecekan terhadap hewan ternak sapi itu meliputi pemeriksaan fisik mulai dari mulut, kuku, hingga pengukuran suhu tubuh. Selain itu, BPBD Kabupaten Demak melakukan penyemprotan terhadap mobil yang mengangkut hewan ternak sebagai upaya pencegahan terhadap PMK. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version