Hendak Dikirim ke Lampung, 616 Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus

BARANG BUKTI: Truk yang digunakan mengangkut rokok ilegal diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus pada Kamis, 12 Januari 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BARANG BUKTI: Truk yang digunakan mengangkut rokok ilegal diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus pada Kamis, 12 Januari 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Bea Cukai Kudus menggagalkan pengedaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan truk dan mikrobus pada Kamis, 12 Januari 2023. Total 616.000 rokok ilegal berhasil diamankan dengan potensi penerimaan negara Rp529.849.320.

Sebanyak 124.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan di Jalan Lingkar Timur, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus

Kemudian, 492.000 batang rokok ilegal jenis SKM diamankan Tim Penindakan Bea Cukai Kudus di SPBU Lingkar Barat, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Berdasarkan keterangan awal, barang ilegal tersebut sedianya akan dibawa ke Lampung,” ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, pada Jumat, 13 Januari 2023.

Penindakan terhadap pengedaran rokok ilegal itu berdasarkan informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara, sekira jam 02.30 WIB.

“Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati,” ucapnya.

Setelah pengejaran itu, pelaku terciduk di Jalan Raya Kudus-Pati. Dari hasil pemerikasaan ini ditemukan lima karton rokok jenis SKM dengan merek RS Rastel Bold dengan pita cukai yang diduga palsu, dan 11 karton rokok jenis SKM merek Dalill Bold Fine Cut Filter dan L.4. International Bold tanpa dilekati pita cukai.

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp155.620.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp106.657.980. Seorang sopir berinisial S (47 tahun) juga ikut diamankan,” jelasnya.

Selain menemukan rokok ilegal, petugas juga memperoleh informasi bahwa truk tersebut sedang menuju Kabupaten Pati untuk menambah muatan rokok.

Tim Bea Cukai Kudus kemudian menyamar dan melakukan intervensi terhadap sopir dengan orang yang diduga sebagai penjual di tempat pertemuan. Tim segera melakukan pemeriksaan dan penindakan saat muat barang

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 31 karton rokok jenis SKM merek King Sp Bold dan Flash Bold tanpa pita cukai di dalam sebuah mikrobus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp617.460.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp423.191.340.

“Seorang mandor berinisial HA (50) dan dua orang buruh, SH (47) dan AT (30), diamankan,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, truk, mikrobus, dan keempat orang awak sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sandy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut bergandeng tangan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Yaitu dengan tidak menjual, tidak membeli, dan melaporkan informasi rokok ilegal kepada Bea Cukai Kudus.

“Apabila ingin menjalankan usaha di bidang cukai hasil tembakau, segala informasi dan perizinan dapat diurus tanpa dipungut biaya di Bea Cukai Kudus,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Exit mobile version