Guru Ajarkan Kerukunan, Wujud Implementasi Sekolah Ramah Anak di Kudus

Guru Ajarkan Kerukunan, Wujud Implementasi Sekolah Ramah Anak di Kudus

DEKLARASI: SDN 1 Jati Kulon saat melakukan deklarasi sekolah ramah anak beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Seluruh sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus sudah mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak. Ini menunjukkan bahwa Kudus merupakan daerah ramah anak.

Hal ini terlihat dari anak-anak yang merasa aman dan nyaman ketika bersekolah di wilayah setempat. SD-SD di Kabupaten Kudus sudah menegaskan untuk menerapkan Sekolah Ramah Anak.

Salah satu sekolah yang telah mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak yaitu di SDN 1 Getas Pejaten. Kepala Sekolah SDN 1 Getas Pejaten, Titik Subekti mengatakan, implementasi Sekolah Ramah Anak sudah diterapkan sebelum adanya deklarasi.

“Sebelum deklarasi sudah diterapkan terkait implementasi sekolah ramah anak di SDN 1 Getas Pejaten. Para siswa selalu diajarkan untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antar sesama,” ungkapnya.

Cegah Kekerasan pada Siswa, Sekolah di Kudus Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Bentuk implementasi yang diterapkan, kata Titik, yakni para guru mengajarkan para siswa mengenai kerukunan. Siswa diajarkan untuk saling menghormati dan tidak menyakiti.

“Jadi dari guru itu selalu mengajarkan kepada siswa untuk menjaga keharmonisan di sekolah,” paparnya.

Ia menyebut, setiap memberikan pembelajaran, guru selalu mengajarkan kerukunan. Anak-anak selalu diajarkan untuk tidak menyakiti satu sama lain. Baik itu kepada guru maupun kepada temannya.

“Tidak ada kata bosan bagi guru untuk mengajarkan mengenai kerukunan kepada para siswa-siswinya,” kata dia.

Selanjutnya, deklarasi Sekolah Ramah Anak juga sudah dilakukan oleh SDN 1 Jati Kulon. Kepala Sekolah SDN 1 Jati Kulon Sri Wahyuningsih mengatakan, pihak sekolah selalu mengajarkan pada anak mengenai kerukunan.

Disdikpora Kudus Ujicoba Kurikulum Prototipe di Sekolah Penggerak

“Kita selalu ajarkan pada anak bahwa dengan antar teman tidak boleh ada bullying dalam bentuk apa pun. Termasuk seperti mengucapkan kata-kata yang menyakitkan bagi orang lain,” ucapnya.

Ia menyampaikan, saat deklarasi, anak-anak dijelaskan mengenai apa itu Sekolah Ramah Anak. Sehingga, anak bisa memahami mengapa di sekolahnya dideklarasikan Sekolah Ramah Anak.

SEMANGAT: SDN 1 Getas Pejaten saat melakukan deklarasi sekolah ramah anak beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

“Saat deklarasi itu, anak-anak membacakan mengenai deklarasi tersebut. Lalu dari guru juga memberikan penjelasan supaya para siswa semakin paham,” terangnya.

Guru Kelas 6 SDN 1 Jati Kulon, Nur Habib menambahkan, meski deklarasi baru dilakukan, penerapan Sekolah Ramah Anak sudah selalu dilakukan. Pembelajaran kepada siswa mengenai kerukunan sudah sering dilakukan oleh para guru kelas masing-masing.

Disdikpora Kudus Anggarkan Rp 34 Miliar untuk Pengadaan Laptop Chromebook

“Setiap hari sebenarnya sudah selalu kami ajarkan. Namun, saat deklarasi itu kami sampaikan bahwa sekarang sudah ada undang-undang yang melindungi anak dan mengenai sekolah ramah anak. Jadi siswa kami beritahu supaya berhati-hati dalam berbicara dan berperilaku agar tidak menyakiti orang lain,” bebernya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Harjuna Widada melalui Kasi Kurikulum Afri Shofianingrum menyampaikan, seluruh SD di Kudus sudah mendeklarasikan untuk menjadi sekolah ramah anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan pada siswa di sekolah.

“Setiap sekolah di Kudus sudah melakukan deklarasi sekolah ramah anak,” katanya.

Ia mengungkapkan, dengan adanya pencanangan sekolah ramah ini diharapkan sekolah di Kudus bisa menjunjung tinggi hak-hak anak. Supaya, lanjutnya, anak-anak bisa merasa nyaman dan aman tinggal di sekolah.

“Harapannya sekolah di Kudus bisa memantau dan membuat nyaman supaya tidak ada kekerasan atau bullying,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version