Gelar Audiensi, Buruh Minta Pemkab Jepara Revisi Tunjangan Transportasi Pekerja

AUDIENSI: Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) melakukan audiensi dengan Pemkab Jepara meminta revisi tunjangan transportasi pekerja di Pendopo R.A Kartini pada Selasa, 13 Jepara 2022. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) melakukan audiensi dengan Pemkab Jepara meminta revisi tunjangan transportasi pekerja di Pendopo R.A Kartini pada Selasa, 13 Jepara 2022. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) kembali melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara di Pendopo R.A Kartini pada Selasa, 13 Jepara 2022. Dalam audiensi itu, ASBJ meminta Pemkab merevisi tunjangan transportasi pekerja.

Ketua ASBJ, Maksuri dalam audiensi itu menyampaikan dua tuntutan. Salah satunya imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berpengaruh pada kebutuhan pokok yang mengakibatkan daya beli menjadi berkurang.

“Ada beberapa tuntutan yang kami suarakan, yang pertama, kami dari Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) menolak kenaikan harga BBM subsidi yang diputuskan oleh pemerintah karena kenaikan harga BBM ini akan berimbas pada harga kebutuhan pokok lainnya sehingga daya beli buruh menjadi berkurang,” ungkapnya.

Tuntutan kedua, terkait Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati tentang pemberian tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Hal ini menurutnya sangat tidak tepat karena tidak bisa memberikan tekanan kepada pihak perusahaan.

“Jadi kami ingin Pj Bupati merivisi SE yang sudah dikeluarkan kemarian karena penetapan kebijkan tersebut harus melibatkan pihak pekerja bukan langsung ke perusahaan.”

Hal senada disampaikan oleh Ketua Advokadi ASBJ, Totok Susilo. Ia menyebutkan jika SE tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh ASBJ pada saat audiensi dengan Pj Bupati.

“Yang kita inginkan adalah besarnya tunjangan dibicarakan dengan serikat buruh atau pekerja, sehingga ada kekuatan hukumnya. Dengan kata lain, jika tidak sesuai, sama saja kepalanya dilepas ekornya di tarik lagi,” ucapnya.

Menurutnya, seharusnya Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Jepara mempertegas redaksi tersebut agar perusahaan dapat memberikan tunjungan sesuai kesepakatan dengan pekerja di dalam sebuah forum di masing-masing perusahaan sehingga ada kekuatan hukumnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version