Geger SK Pj Bupati Pati Bocor di Media Sosial, Ini Isinya

POTRET: Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-5117 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah. (Gambar diolah/Lingkarjateng.id)

POTRET: Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-5117 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah. (Gambar diolah/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id –  Bupati Pati, Haryanto akan habis masa jabatannya pada 22 Agustus 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan itu sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengirimkan 3 calon Penjabat (Pj) Bupati Pati menggantikan Bupati Haryanto kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa jumlah calon yang diusulkan telah mengerucut, dari yang sebelumnya ada 6 nama calon dikerucutkan menjadi 3 nama calon.

“DPRD melalui Ketua DPRD untuk segera mengusulkan 3 nama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati pengganti Pak Haryanto. Kami bersama fraksi DPRD Pati kemudian mengadakan rapat musyawarah, dari masing-masing fraksi mengusulkan 6 nama dan mengerucut ada 3 nama,” ujar Ali Badrudin, beberapa waktu lalu.

Ali menambahkan, masing-masing dari bakal calon Pj Bupati Pati antara lain Tri Haryama, Bambang Santoso, Teguh Widiatmoko, Jumani, Tulus dan Ikmal. Namun, berdasarkan voting dan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Pati dan pimpinan fraksi, sepakat untuk memilih Tri Haryama, Bambang Santoso dan Teguh Widiatmoko.

Namun, baru-baru ini beredar di media sosial Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Pati bocor dan membuat geger masyarakat. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-5117 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah tertulis bahwa Henggar Budi Anggoro selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dengan ditandatangani Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Asmawa.

“Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah, mengangkat Saudara Henggar Budi Anggoro, ST., MT., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah sebagai Penjabat Bupati Pati dan selama yang bersangkutan menduduki jabatan dimakasud diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.

Selain itu, dalam surat yang lain yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretaris Ditjen, Drs Maddaremmeng, M. Si., tertulis bahwa meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menyampaikan salinan dan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing yang bersangkutan dan segera melantik Henggar Budi Anggoro sebagai Penjabat Bupati Pati.

“Selanjutnya agar Saudara melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. Henggar Budi Anggoro, ST., MT sebagai Penjabat Bupati Pati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” tulis Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretaris Ditjen, Drs Maddaremmeng, M. Si.

Sebagai informasi, Bupati Pati, Haryanto dan Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin akan habis masa jabatan pada Senin, 22 Agustus 2022. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version