Fenomena Caleg Parpol Ganda, KPU Jateng akan Lakukan Verifikasi di Aplikasi Silon

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widyantoro menegaskan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) tidak diperbolehkan menunggangi dua partai sekaligus. Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan pendaftaran bacaleg, tiap caleg hanya bisa diusung satu partai saja.

Hal ini menyusul kasus viral caleg parpol ganda salah satu artis, Aldi Taher. Ia ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) dengan dua parpol yang berbeda. Aldi Taher didaftarkan PBB sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I ke KPU DKI Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023. Sehari kemudian, DPP Partai Perindo mendaftarkannya sebagai caleg DPR RI dari dapil Jawa Barat II.

Tak hanya Aldi, kasus serupa juga sempat terjadi pada pencalegan Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Ia mendaftar dengan dua parpol sekaligus, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Dedi terdaftar sebagai caleg Golkar dan Gerindra untuk tingkat DPR RI dari dapil Jawa Barat VII. Meski kemudian, Dedi mundur dari pencalonan Golkar dan memilih fokus di Gerindra.

Menanggapi fenomena bacaleg mendaftar dengan dua kendaraan berbeda, Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widyantoro mengatakan bahwa hal itu tak diperbolehkan. Ia pun menegaskan bahwa satu caleg hanya boleh mendaftar untuk satu jenis pemilihan. Misal, sudah mendaftar bacaleg di DPRD Provinsi, maka tidak boleh merangkap daftar untuk DPR RI, DPRD Kabupaten, ataupun DPD RI.

Paulus mengatakan, nantinya akan mendeteksi di Aplikasi Silon tentang nama-nama yang dicalonkan. Jika bacaleg mendaftar lebih dari satu partai, maka akan dikonfirmasi dan dibicarakan terlebih dahulu. Bukan dengan mengambil keputusan langsung mendiskualifikasi calon tersebut.

“Sekarang ‘kan baru proses administrasi verifikasi. Justru di Silon nanti sudah bisa terdeteksi ketika ada satu nama yang dicalonkan di tempat atau fraksi yang berbeda. Nah itu nanti akan kami klarifikasi terlebih dahulu bahwa dia harus mundur salah satunya,” ucap Paulus.

Dirinya juga menjelaskan saat ini Data Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan akhir masih dalam proses. KPU Jateng juga masih disibukkan dengan membersihkan data-data ganda, paska DPS ada yang meninggal dunia dan pemilih baru masuk.

Paulus juga menyinggung tentang pertarungan di daerah pemilihan yang tentu akan berjalan sengit. Namun, ia menegaskan kalau KPU bukan ahli politik yang bisa menilai mengenai dapil mana yang sengit atau longgar, karena pihaknya diwajibkan netral. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version