Edy Widarto Resmi Gantikan Almarhum Suparlan di DPRD Grobogan

Edy Widarto Resmi Gantikan Almarhum Suparlan di DPRD Grobogan

PELANTIKAN: Edy Widarto saat melakukan sumpah janji menjadi anggota DPRD Grobogan. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Edy Widarto resmi menjadi pengganti almarhum Suparlan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Grobogan. Pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) telah digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Grobogan pada Jumat, 30 September 2022 lalu.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wabup Bambang Pujiyanto, Forkopimda, para anggota dewan, dan para kepala OPD, serta pihak terkait lainnya.

Untuk diketahui, Suparlan merupakan anggota DPRD Grobogan dari fraksi PDI Perjuangan. Ia meninggal pada 28 Juni 2022 lalu karena sakit jantung.

Adapun pengambilan sumpah janji Edy dilakukan sesuai dengan agamanya, Kristen. Sosok yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Grobogan pada 2014-2019 itu pun mengucapkan sumpah janji dengan lancar.

Bupati Grobogan dalam sambutannya berharap, Edy Widarto dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.

KOMPAK: Edy Widarto bersama istri foto bersama dengan pimpinan DPRD dan Forkopimda, usai pelantikan PAW. (Muhammad Ansori/Lingkarjateng.id)

“Saya berharap, agar dengan pelantikan anggota dewan yang baru ini akan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Bupati menyebut, PAW tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3).

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa, masa jabatan anggota DPRD Grobogan adalah 5 tahun. Terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.

“Namun, tidak semua masa jabatan 5 tahun tersebut dapat terlaksana sampai selesai, karena adanya satu halangan seperti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan,” kata dia.

Untuk itu, anggota DPRD Grobogan yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.Yakni dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

PAW keanggotaan DPRD dari PDIP,  Edy Widarto diusulkan oleh ketua DPC PDIP dan telah mendapatkan rekomendasi. Yakni oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dan Ketua KPUD yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version