Edarkan 8,40 Gram Sabu-Sabu, Pria di Cepu Ditangkap Polres Blora

Edarkan 8,40 Gram Sabu-Sabu, Pria di Cepu Ditangkap Polres Blora

Edarkan 8,40 Gram Sabu-Sabu, Pria di Cepu Ditangkap Polres Blora

BLORA, Lingkarjateng.id – Warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora berinisial HS (41) ditangkap Polres Blora lantaran diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa menjelaskan bahwa HS ditangkap pada Rabu, 19 Oktober 2022 usai petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Cepu.

“Berdasarkan informasi tersebut lalu petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Akhirnya pada hari Rabu  tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23:45 WIB, tersangka berhasil kita amankan,” ujarnya pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Iptu Edi menerangkan, HS diamankan berikut barang bukti berupa tiga paket narkotika yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil lalu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang. Lalu dibungkus plastik warna bening dan disolatip warna hitam kemudian dimasukkan dalam plastik kresek warna putih dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super kemudian dimasukkan tas kresek warna putih dengan berat keseluruhan kurang lebih 8,40 gram.

Timresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Oppo warna putih, jaket warna hitam dengan tulisan Attitude dan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dengan adanya kasus ini, Iptu Edi berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, sebab selain barang haram, peggunaan narkoba juga dapat merusak kesehatan dan masa depan.

“Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version