DPRD Rembang Sebut RTRW Masih Jadi Kendala Soal Kawasan Pemukiman

DPRD Rembang Sebut RTRW Masih Jadi Kendala Soal Kawasan Pemukiman

PEMBAHASAN: FGD penyusunan Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serta penataan kawasan kumuh di ruang banggar kantor DPRD Rembang. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.idKomisi 3 DPRD Rembang tengah merancang draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prasarana Sarana Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Kumuh di Kabupaten Rembang. Setelah draft Raperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), 20-an PSU di Perumahan se-Kabupaten Rembang bisa menjadi aset Pemerintah Kabupaten Rembang.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi 3 DPRD Rembang, Puji Santoso usai menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serta penataan kawasan kumuh di ruang Badan Anggaran (Banggar) kantor DPRD Rembang pada Kamis, 28 Juli 2022.

Puji Santoso menyampaikan, sejauh ini sudah ada program untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serta penataan kawasan kumuh. Namun, belum ada perda yang mengatur tentang hal itu.

“Sejak 2005 ada program NUSSP, Neighborhood Unit Small Shelter Project itu dari ADB (Asian Development Bank),” kata Puji.

Untuk itu, lanjutnya, Komisi 3 DPRD Rembang tengah mengupayakan perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan penataan kawasan kumuh selesai tahun ini. Kemudian pada tahun 2023 akan dilakukan penataan melalui DAK.

Dikatakannya saat ini penyusunan Raperda tersebut baru sampai tahapan inisiatif oleh anggota DPRD komisi 3. Setelah itu akan kembali dibahas melalui rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dari anggota dewan lainnya.

“Tahapan ini kan baru inisiatif, setelah inisiatif kita sampaikan ke teman-teman DPRD saat rapat paripurna. Nanti teman-teman DPRD sepakat tidak, ini kan baru inisiatif komisi 3. Setelah kita sampaikan, ada catatan atau tidak, setelah itu setuju atau tidak. Jika disetujui maka berlanjut ke pembahasan Pansus (panitia khusus),” terangnya.

Meski tahapannya masih cukup panjang, pihaknya optimis perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serta penataan kawasan kumuh bisa selesai tahun ini. Pasalnya Kawasan kumuh utamanya di wilayah pesisir Rembang harus segera ditangani.

“Kita selama ini melihat bahwa kawasan kumuh perkotaan itu terjadi pada pemukiman yang ada di pesisir. Kita lihat wilayah Sarang begitu padat, gang sempit-sempit, sanitasi kurang bagus, dan sampah berserakan. Maka kita harus membuat pemukiman itu layak pakai. Saat ini kita punya problem itu, pemukiman tidak layak dan sehat,” bebernya.

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serta penataan kawasan kumuh tak lepas dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, RTRW saat ini masih menjadi problem karena pembahasannya belum selesai lantaran ada perbedaan data yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dengan kondisi riil di lapangan.

“RTRW saat ini masih problem, pembahasannya belum clear karena ada perbedaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di satu sisi kita harus mengamankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di sisi lain Pemerintah Pusat mengklaim LP2B di Rembang sebesar 37.000 hektare, padahal potensi di sini itu tidak ada,” ucapnya.

Untuk itu perlu adanya komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat terkait data LP2B yang ada saat ini. Sehingga perda RTRW yang menurutnya sangat strategi situ bisa segera rampung.

“Kita ingin mendesak kalau bisa secepatnya RTRW selesai. Karena perda ini strategis, kegiatan apapun harus punya RTRW. Kalau  tidak ada RTRW nanti permukiman begitu merajalela, pertambangan merajalela. Kalau tidak, juga akan menghambat proses pembangunan daerah,” ujarnya.

Apalagi di Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-281 ini dirinya berharap Kabupaten Rembang bisa semakin maju dan sejajar dengan Kabupaten lain. Termasuk dari segi pelayanan yang diberikan untuk masyarakat mulai dari infrastruktur, ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan.

Jika masyarakat sudah terlayani dengan baik, lanjutnya, diharapkan rakyatnya menjadi makmur dan sejahtera. Karena kunci dari kesuksesan pemerintahan adalah memberi kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.

“Tolok ukur sebuah kabupaten maju itu dilihat dari infrastruktur jalannya. Kalau jalannya sudah bagus semuanya berarti maju. Selain itu ekonominya ditata, pendidikan dan kesehatannya. Semuanya menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version