DPRD Pati Tanggapi Pendataan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

MENERANGKAN: Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati saat memberikan keterangan terkait pendataan tenaga honorer di Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id

MENERANGKAN: Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati saat memberikan keterangan terkait pendataan tenaga honorer di Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id

PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati turut menanggapi isu yang menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa seleksi tes CAT (Computer Assisted Cat).

Menurut Bu Ning sapaan akrab Endah Sri Wahyuningati, pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini hanya untuk mendata jumlah tenaga kerja honorer di instansi pemerintah saja.

Selain itu, selaku anggota dewan dari Komisi D yang juga bertanggung jawab atas besaran anggaran, Bu Ning mengatakan jika pendataan ini hanya untuk menyesuaikan kebutuhan besaran anggaran bagi tenaga honorer yang ada di Kabupaten Pati.

“Saat ini sudah dilakukan proses pendataan tenaga honorer lepas yang ada di Kabupaten Pati, dalam rangka menghitung sebetulnya kebutuhan anggaran seperti apa, kemampuan kita seperti apa karena apapun itu menjadi suatu proses yang harus sama-sama disepakati,” ucap politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan suatu penataan untuk mempersiapkan tes PPPK tahun 2022. Dirinya berharap dinas terkait yang dalam hal ini dipegang oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati.

Tak hanya itu saja, Bu Ning juga berharap adanya koordinasi yang baik antara BKPP dengan DPRD Pati, sehingga masyarakat tidak menganggap pendataan ini hanya semata untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa seleksi.

“Karena ini kebutuhan apa yang menjadi kepentingan umum. Sekali lagi aturan ini dibuat dalam rangka suatu penataan. Harapan kami semua dilaksanakan, namun sosialisasi juga dilaksanakan supaya yang menjadi hak dan kewajiban kami sebagai yang mempunyai anggaran,” tutupnya.

Sebagai informasi, rekapan data dari BKPP Pati pada Selasa 6 September, sebanyak 1682 tenaga honorer dari lingkup Dinas Pendidikan, 72 dari tenaga kesehatan dan 439 dari instansi Pemkab Pati telah melakukan pendataan tenaga honorer. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version