PATI, Lingkarjateng.id – Komisi D DPRD Pati menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Pati, Jumat (22/4) pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto yang dihadiri sekretaris Komisi D Endah Sri Wahyuningati, dan anggota komisi D yang lain, seperti Maesaroh dan Wardjono. Selain itu, turut hadir pula Panitia Khusus (Pansus), perwakilan dari dinas terkait, dan juga sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Pati beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut, Endah Sri Wahyuningati selaku sekretaris Komisi D, menyampaikan beberapa pasal dalam raperda yang direvisi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebelumnya, DPRD Pati telah menyusun Raperda Disabilitas yang telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Bahas Raperda Disabilitas, DPRD Pati Libatkan Banyak Pihak
Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto kemudian menegaskan Raperda Disabilitas perihal hasil rapat tersebut. Ia mengingatkan bahwa rapat untuk membahas yang sudah mendapat persetujuan dari gubernur.
“Ini tadi rapat membahas soal Raperda Disabilitas berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Jateng yang sudah turun. Rapat juga dihadiri oleh panitia khusus (pansus) Raperda Disabilitas dan beberapa OPD terkait,” ujarnya saat diwawancarai pasca rapat.
Dirinya berharap, sebelum disahkan oleh pimpinan dewan, raperda ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait untuk payung hukum warga Pati penyandang disabilitas.
“Harapannya nanti akan disahkan oleh pimpinan dewan menjadi perda, dan dapat ditindaklanjuti oleh OPD-OPD terkait dalam menangani masalah disabilitas di Kabupaten Pati,” harap politisi dari Fraksi Gerindra ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)