DPRD Pati Gelar Rapat Bahas Perubahan Anggaran Semester 2 Tahun 2022

KONDUSIF: Suasana rapat tertutup membahas perubahan anggaran semester II (dua) tahun anggaran 2022 Komisi D DPRD Pati pada Rabu, 14 September 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

KONDUSIF: Suasana rapat tertutup membahas perubahan anggaran semester II (dua) tahun anggaran 2022 Komisi D DPRD Pati pada Rabu, 14 September 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat tertutup membahas perubahan anggaran semester II (dua) tahun anggaran 2022. Rapat tertutup ini dilaksanakan di ruang komisi masing-masing dengan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Dewan selama 3 hari yakni Selasa, 13 September 2022 sampai dengan Kamis, 15 September 2022.

Pembahasan anggaran ini sendiri sudah sesuai dengan fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran yang meliputi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) guna membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan rapat bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati untuk membahas rancangan APBD.

“Perubahan per OPD sektor dari Komisi D dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selama 3 hari,” kata Wisnu Wijayanto saat ditemui pasca rapat.

Lanjut Wisnu, pihaknya belum memastikan pelaksanaan dari anggaran yang akan diberikan kepada OPD terkait. Pihaknya menuturkan masih ada berbagai macam kegiatan dari perubahan anggaran untuk tiap OPD di bawah naungan Komisi D DPRD Pati.

“Kegiatan OPD ‘kan ada berbagai program. Selain itu, ada pergeseran dan ada yang ditambah kegiatannya pada masing-masing dinas. Ada banyak, saya tidak bisa menyebutkan satu per satu. Kita fokuskan pada perbaikan alat-alat manakala ada bencana (untuk BPBD),” tambah anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Saat ditanya terkait kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren, Wisnu mengaku belum bisa dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya. Mengingat masih banyak anggota Komisi D yang tidak menghadiri rapat.

Meski begitu, lanjut Wisnu, Raperda Pesantren ini sudah diajukan. Terlebih, Raperda Pesantren ini cukup krusial mengingat banyaknya jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati.

“Belum, banyak yang tidak masuk. Nanti kita lihat perkembangannya. Sudah diajukan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version