PATI, Lingkarjateng.id – Lamanya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati disorot berbagai kalangan.
Anggota panitia khusus (Pansus) Raperda Pesantren, Endah Sri Wahyuningati mengungkapkan bahwa saat ini Raperda Pesantren sudah selesai dibahas oleh pihaknya. Hanya saja, belum dibahas lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Raperda pesantren sudah digodok, proses terakhir sudah naik dan tinggal menunggu jadwal Bapemperda karena pembahasan di komisi sudah selesai,” ungkapnya, pada Jumat, 3 Februari 2023.
Pihaknya mendorong agar Bapemperda untuk segera mengadakan rapat pembahasan Raperda Pesantren ini. Mengingat pentingnya payung hukum ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap keberadaan Pondok pesantren (ponpes).
“Aturannya sekarang sudah jelas, kalau sudah jadi usulan pembahasan, belum selesai ya harus dibahas. Kalau dulu tidak bisa, dibatasi. Pesantren tetap dibahas, masih berproses dan belum selesai,” imbuhnya.
Selain menunggu pembahasan dari Bapemperda, lanjutnya, pembahasan Raperda Pesantren yang tidak sesuai target ini juga dikarenakan jadwal DPRD Pati yang cukup padat di awal tahun 2023.
Alhasil, pembahasan lebih lanjut harus menunggu dan menyesuaikan dengan jadwal kerja para anggotanya dewan.
“Usulan Bapemperda masuk di provinsi. Sebetulnya bisa selesai cepat, tapi agak molor karena bentrok dengan kegiatan dan jadwal dewan yang lain,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)