DPRD Pati Beri Penjelasan terkait Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

RAPAT: Suasana rapat paripurna terkait penjelasan DPRD Pati atas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Selasa (05/07). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

RAPAT: Suasana rapat paripurna terkait penjelasan DPRD Pati atas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Selasa (05/07). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna terkait penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di ruang sidang paripurna, Selasa (05/07).

Pada penjelasan yang dibacakan oleh anggota DPRD Pati dari Komisi A, Suhartono mengungkapkan, penyusunan Raperda ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Raperda itu disusun untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, ketentraman dan kesehatan terhadap dampak buruk peredaran minuman beralkohol di Pati.

“Dalam Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pati terdiri dari 16 bab dan 39 pasal serta penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal dengan materi pengaturan,” kata Suhartono yang merupakan politisi dari PDI-P.

Selain itu, Raperda ini diharapkan mampu menyelaraskan adanya peraturan yang tidak sesuai atau tumpang tindih. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Pati tahun 2002 Nomor 96 Seri E).

“Yang B (kedua) sebagai pedoman perlindungan kepentingan masyarakat dengan menghadapi upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan yang saling tumpang tindih,” tambahnya.

Lanjut Suhartono, DPRD Pati ingin masyarakat memahami adanya Raperda tersebut. Dengan harapan, penjelasan pada tiap pasal nantinya tidak terjadi salah tafsir.

“Sedangkan penjelasan pasal demi pasal bertujuan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda yang menimbulkan pemaknaan ganda dari arti suatu pasal yang dibuat,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version