DPRD Pati Bakal Segera Tindaklanjut Hasil Public Hearing Raperda Pesantren

DPRD Pati Bakal Segera Tindaklanjut Hasil Public Hearing Raperda Pesantren

BERI KETERANGAN: Anggota DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati saat memberikan keterangan. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Keinginan adanya lapangan kerja untuk lulusan para santri tumbuh ketika adanya perumusan Raperda Pesantren di Pati. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim dalam public hearing bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.

Ia menilai, poin tersebut penting untuk dibahas di dalam Raperda Pesantren. Menurutnya, ini merupakan sebuah bentuk perhatian bagi lulusan pesantren di Pati.

Raperda ini diharapkan muncul pengakuan dari pemerintah daerah, khususnya terkait dengan SDM (Sumber Daya Manusia, red) dari pesantren serta lulusan pesantren,” kata KH. Yusuf Hasyim.

DPRD Pati Gelar Public Hearing Raperda Pesantren

Ia menyatakan, dengan keberadaan Raperda Pesantren diharap sebagai langkah menciptakan muncul kesetaraan antara lulusan pesantren dan pendidikan lainnya.

“Secara teknis, Komisi D perlu memasukkan kaitannya dengan ranah pendidikan pesantren diakui secara legal formal oleh pemerintah daerah. Sehingga, tidak ada pembeda dari lulusan pesantren dengan yang lain. Termasuk dalam hal lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati menyampaikan bahwa masukkan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan segera ditindaklanjuti. Sebab, hal teknis nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam tahapan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup).

“Semua tercantum dalam Raperda Pesantren. Perda mengatur secara umum, makro dan teknis akan ditindak lanjuti dalam Perbup. Sesuai dengan Raperda ini akan satu persatu hal teknis akan diulas,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa semua masukkan dalam public hearing ini akan menjadi bahan pertimbangan. Namun pihaknya juga perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Usulan sudah kami tampung. Tanggal 14 November sinkronisasi. Mana yang bisa kami masukan dan yang harus kami sesuaikan. Karena tadi disinggung ada kewenangan pusat dan daerah. Kalau tidak hati-hati bisa menjadi Raperda yang mandul,” ucap dia.

Anggota DPRD Pati ini menambahkan, bila sudah ditetapkan namun tidak ada payung hukumnya tidak akan bisa berjalan dengan baik. Sehingga legislatif perlu waspada untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Perlu kita pahami pondok pesantren itu ruangnya absolut Kemenag. Pemerintah daerah inisiatif terkait pendanaan harus sesuai. Ruang-ruang itu yang diatur dalam Raperda ini. Hal-hal teknis banyak disinggung nantinya akan dipertimbangkan dalam tahapan selanjutnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version