DPRD Kudus Terima Audiensi Warga Menawan Terkait Dampak Pamsimas

DPRD Kudus Terima Audiensi Warga Menawan Terkait Dampak Pamsimas

TERTIB: Ketua DPRD Kudus Masan beserta Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi A DPRD saat menerima audiensi dari warga Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima audiensi dari warga Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kudus, Masan bersama Wakil Ketua DPRD Kudus, Tri Erna Sulistyawati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo dan Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Rinduwan di Ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus, belum lama ini.

Dalam audiensi tersebut juga turut hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus serta Camat Gebog. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas terkait dampak program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Pemerintah Desa Menawan.

Warga Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog mengadu kepada DPRD Kudus lantaran salah satu tanah milik warga diduga dicaplok Pemerintah Desa (Pemdes) Menawan untuk proyek Program PAMSIMAS.

Aduan tersebut pun ditanggapi oleh Kepala Desa Menawan Tri Lestari. Pihaknya mengungkapkan bahwa, tanah yang dijadikan sebagai tempat Program PAMSIMAS saat ini telah dihibahkan kepada Pemdes. Selain itu, pemasangan pipa Program PAMSIMAS tersebut juga tidak memakan lahan warga Dukuh Kambangan.

“Pemasangan pipa-pipa air juga ditanam sangat dalam dan tidak memakan lahan warga lainnya,” ungkapnya pada Selasa, 2 Agustus 2022.

PEMAPARAN: Ketua DPRD Kudus Masan saat memberikan saran terbaik untuk warga Dukuh Kambangan dan Pemerintah Desa Menawan. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan, perlu adanya solusi terbaik supaya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara bersama.

Masan pun menyarankan untuk penyesuaian sertifikat supaya terjadi kesepakatan kedua belah pihak.

“Penyesuaian sertifikat bisa jadi solusi terbaik, sehingga kita perlu persetujuan dari kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Ketua DPRD Kudus.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kerjasama kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus untuk menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut dimaksudkan supaya dari pihak BPN segera melakukan pengukuran dan peninjauan ulang pada lahan yang digunakan sebagai tempat Program PAMSIMAS.

“Supaya sengketa tanah ini dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak,” ujarnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version