KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengadakan rapat paripurna mengenai jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kudus, Senin (11/7).
“Saran, kritik, dan masukan teman-teman dewan diterima dengan baik oleh Bupati Kudus. Semoga saja bisa dilaksanakan dengan baik,” ungkap Ketua DPRD Kudus, Masan.
Dirinya mengapresiasi tanggapan Bupati Kudus mengenai masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kudus. Menurutnya, Bupati Kudus sudah menerima masukan yang diberikan dengan baik.
Rapat Paripurna DPRD Kudus, Bupati Jelaskan Raperda APBD 2021
“Tanggapan dari Bupati tadi sudah disampaikan secara tertib dan terbuka. Bupati dan anggota dewan semuanya memiliki tujuan yang sama untuk kesejahteraan rakyat, maka tinggal sama-sama membenahi,” terangnya.
Ia menyebutkan, salah satu yang menjadi perhatian yakni terkait pembahasan APBD yang harus dilakukan tepat waktu. Menurutnya, ketepatan waktu ini merupakan hal yang penting dalam ketepatan administrasi.
“Pembahasan APBD maupun anggaran perubahan yang tepat waktu itu penting dalam rangka ketepatan administrasi,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Ketua DPRD Kudus, ketika pembahasan APBD sudah tepat waktu, maka harus dibarengi juga dengan pelaksanaan APBD yang cepat, agar penyerapan anggaran juga bisa dilakukan dengan lebih cepat.
“Penyerapan anggaran yang cepat dan sesuai dengan target itu akan menjadi stimulus ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi itu juga akan tumbuh dan bergerak,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengaku berterimakasih atas masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kudus. Ia menyampaikan, masukan ini akan ditindaklanjuti untuk kemajuan Kabupaten Kudus.
“Apa yang disampaikan teman-teman dewan dari tiap fraksi jika belum kami tindaklanjuti maka akan segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0722 Kudus, Polres Kudus, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Sekda, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. Agenda rapat paripurna kali ini pun sudah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kudus Pasal 11 ayat 3 pembicaraan tingkat I huruf a angka 3.
Selanjutnya, anggota dewan akan mengadakan pembahasan lebih mendalam mengenai jawaban Bupati tersebut pada Rapat Badan Anggaran (Badan Anggaran) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat tersebut, dijadwalkan akan digelar pada tanggal 12 dan 13 Juli 2022. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)