DPRD Kudus Dukung Aturan Baru Menag tentang Kekerasan Seksual

DPRD-Kudus-Dukung-Aturan-Baru-Menag-tentang-Kekerasan-Seksual

POTRET: Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.idKementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Peraturan tersebut menunjukkan bukti konkret komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.

Diluncurkannya Permenag Nomor 73 Tahun 2022 ini didukung penuh oleh DPRD Kudus, khususnya Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan. Ia menyambut baik rilisnya regulasi baru dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terutama di lembaga pendidikan keagamaan.

Lebih dari itu, Ali menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan kasus yang bersifat kasuistik yang hanya terjadi di daerah-daerah atau waktu tertentu. Kasus yang sampai saat ini masih seperti fenomena gunung es itu perlu antisipasi sedini mungkin agar tidak ada lagi korban-korban dari kejahatan yang sulit diketahui.

Terkait PMA tentang PPKS terbaru itu, pihaknya menilai peraturan tersebut bukan sesuatu yang baru, karena sebelumnya pemerintah juga telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Oleh karenanya, pihaknya lebih menekankan pada pentingnya pendidikan ilmu dan akhlak bagi generasi muda dalam rangka pencegahan kasus kekerasan seksual sehingga tidak muncul lagi.

“Poin utamanya adalah bagaimana kita mengajarkan pendidikan ilmu dan akhlak, karena regulasi ini hanya persoalan dalam rangka mengantisipasi kekerasan seksual di pendidikan agama,” kata Ketua Komisi D DPRD Kudus tersebut pada Rabu, 19 Oktober 2022.

EDUKASI: Guru kelas mengajarkan pentingnya pendidikan karakter pada siswa-siswi di MI Hidayatul Mustafidin Kudus, baru-baru ini. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

Dengan demikian, Ali mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelbagai pihak terkait bagaimana mengimplementasikan pendidikan karakter dan akhlak yang baik dalam dunia pendidikan. Pasalnya, selama ini pembahasan terkait hal itu hanya berkutat pada teori dan diskusi.

“Harus diprioritaskan pendidikan karakter pada generasi selanjutnya, dengan kearifan lokal seperti memakai pakaian adat, menggunakan bahasa Jawa, dengan begitu realisasi pendidikan karakter akan berhasil,” tuturnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak bahwa persoalan terkait kekerasan seksual bukan hal yang remeh, melainkan menjadi tanggung jawab bersama untuk menghapus rantai kekerasan seksual.

Sehingga, dalam penekanannya, bisa menjadi momentum yang tepat untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi para korban.

“Semoga ini bisa menjadi momentum yang bisa menumbuhkan kesadaran semua pihak agar anak-anak dapat terlindungi dan orang tua merasa aman menitipkan anaknya di lingkungan pendidikan,” harapnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version