KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna membahas tentang Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal terhadap Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Kendal pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun dan dihadiri oleh para wakil dan anggota dewan, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Pj Sekretaris Daerah Kendal Sugiono, seluruh Forkopimda dan para Kepala OPD dan instansi di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Muhammad Makmun mengungkapkan bahwa rapat telah memenuhi kuorum yakni telah hadir 30 anggota dari 45 anggota dewan.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan dan sesuai dengan daftar hadir telah hadir 30 orang dari 45 orang anggota dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kendal kuorum telah terpenuhi. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 dalam acara nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dengan resmi kami buka,” ucap Muhammad Makmun saat membuka rapat.
Menurut Muhammad Makmun, rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022 telah disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal dalam rapat paripurna pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
Lanjut Makmun, telah dibuat oleh Badan Anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah pada hari Minggu sampai dengan Kamis tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2022 dilanjutkan pada hari Minggu sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 serta pembahasan dalam rapat kerja badan anggaran yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Makmun menyampaikan, dalam rapat badan anggaran terjadi perdebatan-perdebatan untuk kesempurnaan rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2022, namun setelah melalui berbagai pertimbangan dari segenap anggota Badan Anggaran dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal dapat diterima dan disetujui.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Anggaran dilanjutkan dengan pembacaan rancangan Surat Keputusan dan Nota Kesepakatan Bersama.
Setelah itu, dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Keputusan dan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal yang diwakili oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)