DPRD Jepara Bahas Laporan Pemkab soal Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022

DPRD Jepara Bahas Laporan Pemkab soal Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022

SIMBOLIS: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022 kepada Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso dan Pratikno. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko memaparkan terkait Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Jepara yang bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jepara, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Saat pemaparan, Edy mengatakan, perubahan tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berupa penambahan atau pengurangan anggaran dan keluaran (output) kegiatan.

“Beberapa hal yang menjadi alasan perubahan secara umum, yang pertama adalah perubahan pendapatan. Hal ini dipengaruhi oleh turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan naiknya dana transfer. Kemudian, yang kedua adalah perubahan belanja daerah yang dipengaruhi oleh naiknya belanja barang dan jasa, peningkatan belanja modal, dan penurunan belanja tak terduga,” tuturnya.

Oleh karena itu, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk mengakomodasi perubahan asumsi akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

“Dengan demikian, diharapkan berbagai program dan kegiatan yang ada, yang sedang dan akan dilaksanakan dapat diselesaikan pada sisa waktu. Mengejar keterlambatan dan tercapainya kinerja yang optimal melalui persentase realisasi anggaran yang maksimal dengan tetap memperhatikan kualitas dan target kinerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sehubungan dengan beberapa hal tersebut, berikut usulan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pertama, pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp2.414.976.267.000 menjadi Rp2.377.786.765.206. Sehingga, mengalami penurunan sebesar Rp37.189.501.794 atau minus 1,54 persen.

Kemudian, belanja daerah yang semula direncanakan Rp2.580.801.637.020 menjadi Rp2.621.977.599.331 dan mengalami kenaikan sebesar Rp41.175.962.311 atau 1,59 persen.

“Defisit yang semula direncanakan Rp165.825.370.020 menjadi Rp244.190.834.125, mengalami kenaikan sebesar Rp78.365.464.105 (47,26 persen). Untuk menutup defisit direncanakan dengan Pembiayaan Netto yaitu sebesar Rp78.365.464.105,” jelasnya.

Edy berharap, pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan secepatnya segera disetujui bersama. Sehingga, dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, diharapkan semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.

“Saya berharap, Raperda perubahan ini bisa ditetapkan sebagai perda dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian yang kita tunjukan selama ini, semua tahapan bisa terselesaikan dengan lancar,” harap Edy. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version