SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan tahap awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam rapat itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen membacakan laporan gubernur mengenai Raperda tersebut. Dalam laporannya, Taj Yasin mengungkapkan bahwa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan fungsi-fungsi pesantren.
“Raperda kali ini sudah di paripurna, artinya sebentar lagi akan dibahas. Kami juga menjelaskanhal apa saja yang menyebabkan kenapa kami mengusulkan perda tersebut. Karena turunannya adalah UU Nomor 18 tahun 2019 sudah disahkan,” ucap Wagub Taj Yasin.
Gus Yasin, sapaan akrabnya menjelaskan bahwasanya Peraturan Presiden tentang pesantren sudah keluar, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan mengikuti dan membantu sesuai dengan kewenangannya. Pihaknya berharap, DPRD Jateng dapat segera memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda yang telah dirapatkan dan dibahas bersama tersebut.
Mengingat pesantren sebagai subkultur sudah memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Keberadaan pondok pesantren yang saat ini sudah disahkan oleh pemerintah pusat. Kami ingin bantu di sana supaya kami tidak salah karena ada aturan dan ada perdanya,” imbuhnya.
Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi-fungsi strategisnya, Gus Yasin menilai perlu ada pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Selain itu, pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Apalagi kita melihat pondok pesantren saat ini di Jawa Tengah adalah provinsi kedua terbanyak pondok pesantrennya setelah Jawa Timur. Ini perlu payung hukum yang kuat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Gus Yasin tak lupa menyampaikan pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya Raperda tersebut.
“Dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan perjuangan meraih kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam kerangka NKRI,” tuturnya.
Selain itu, pesantren sekaligus merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan, menyemaikan akhlak mulia yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan dakwah, keteladanan serta pemberdayaan masyarakat.
Maka dari itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Tengah, sehingga Pemerintah Daerah dapat berperan sesuai dengan kewenangannya. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar)