GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Grobogan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023 dan penyampaian Nota Keuangan. Rapat ini digelar di gedung paripurna DPRD Grobogan pada Selasa, 6 September 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto dan anggota dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Sugeng Prasetyo mengungkapkan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memuat rencana keuangan tahunan yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga disampaikan penjelasan Bupati Grobogan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023. Bupati Grobogan, Sri Sumarni sekaligus menyampaikan Nota Keuangan, sebagaimana agenda kegiatan dewan yang ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Jadwal/Kegiatan Dewan untuk bulan September 2022 dan surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor: 172.11/4961/IX/2021 tanggal 5 September 2022 perihal Undangan Rapat Paripurna ke 39 DPRD Kabupaten Grobogan.
“Setelah penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 oleh Wakil Bupati Grobogan, selanjutnya kewajiban kita sebagai anggota dewan untuk menanggapi dalam Rapat Paripurna yang akan datang dengan acara pandangan umum fraksi-fraksi, yang sebelumnya akan didahului dengan rapat intern fraksi-fraksi,” tambahnya.
Sementara Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto mengatakan Pemerintah pada tanggal 5 Januari 2022 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang ini merupakan salah satu upaya mendorong Pemda dalam melakukan optimalisasi penerimaan daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah.
Undang-undang ini secara efektif akan berlaku mulai tahun anggaran 2023 terutama pada pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU). Formula dan penggunaan DAU mulai berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. DAU tidak murni lagi penggunaannya sepenuhnya diserahkan daerah, tetapi ada sebagian penggunaannya yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yakni DAU untuk Bidang Layanan Umum (PPPK dan Pendanaan Kelurahan). DAU untuk bidang Pendidikan, DAU untuk Bidang Kesehatan dan DAU untuk bidang Pekerjaan Umum.
Undang-undang sebagaimana tersebut juga mempengaruhi pendapatan asli daerah. Hal ini dapat dilihat dari jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan kita berubah yang semula ada 11 (sebelas) objek pajak daerah menjadi 8 (delapan) sementara jenis pelayanan yang ditarik dari retribusi jasa umum menjadi 5 (lima), jenis retribusi jasa usaha (sama dengan pengaturan sebelumnya) ada 10 (sepuluh) dan retribusi perizinan tertentu menjadi 3 (tiga).
Dengan demikian, peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sekarang ini ada wajib harus diselesaikan pada tahun depan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan hukum sehingga tidak bisa memungut pajak dan retribusi sebagai pendapatan asli daerah.
Di mana RAPBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 dalam proses penyusunannya telah dilakukan dengan prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Mempedomani pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Disampaikan juga, gambaran besar RAPBD tahun anggaran 2023 adalah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.597.533.312.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp367.815.385.000,00. Pendapatan Transfer sejumlah Rp2.221.217.927.000,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp8.500.000.000,00.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.630.209.312.000,00 yang terdiri dari kelompok belanja di antaranya Belanja Operasi sejumlah Rp1.907.967.652.237,00, Belanja Modal sejumlah Rp272.254.562.763,00, Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp19.002.205.000,00 dan Belanja Transfer sejumlah Rp430.984.892.000,00.
Kemudian, Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sejumlah Rp99.926.000.000,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp67.250.000.000,00. Selanjutnya pembiayaan netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp32.676.000.000,00. Sehingga sisa lebih pembiayaan setelah pembiayaan adalah 0.
Selanjutnya guna mempertajam jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, maka dapat dibahas lebih lanjut di sidang-sidang DPRD Kabupaten Grobogan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah bersangkutan. Pihaknya berharap proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama Raperda APBD Tahun 2023 tidak melewati November 2022. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)