GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 19 Oktober 2022. Rapat ini membahas persetujuan bersama atas program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan.
Hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, Wakil Ketua DPRD Grobogan Nurwibowo, Sugeng Prasetyo, M. Fattah dan para anggota DPRD setempat lainnya.
Sidang ini juga dihadiri Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda, Camat dan Jajaran Eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, para Direktur BUMD dan pihak terkait lainnya.
Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto dalam sambutannya mengatakan, pada Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya yang duduk dalam keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah mencurahkan perhatian dan kerjasamanya dengan tim eksekutif dalam menelaah dan mengkaji setiap usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan.
“Pada dasarnya setiap penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah. Di mana program Pembentukan Peraturan Daerah itu sendiri disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun yang hasilnya kemudian ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan, bahwa jumlah Raperda yang disetujui menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 adalah sebanyak sembilan raperda. Rinciannya, delapan raperda usulan Pemerintah Kabupaten Grobogan dan satu raperda inisiatif dari DPRD Grobogan.
Adapun 8 Raperda yang menjadi usulan dari Pemerintah Kabupaten Grobogan meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023.
Kemudian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan satu raperda yang merupakan inisiatif DPRD Grobogan, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Zakat.
“Menjadi tugas kita untuk memastikan bahwa seluruh Raperda yang telah kita setujui bersama sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.
Pihaknya berharap kepada segenap Perangkat Daerah pemrakarsa Raperda untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Hal ini agar seluruh Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 dapat terselesaikan dengan baik. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)