DPRD Demak Setujui Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

MENANDATANGANI: Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet dan Bupati Eisti’anah menandatangani nota persetujuan perubahan KUA dan PPAS APBD Demak tahun anggaran 2022 pada Selasa, 23 Agustus 2022. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

MENANDATANGANI: Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet dan Bupati Eisti’anah menandatangani nota persetujuan perubahan KUA dan PPAS APBD Demak tahun anggaran 2022 pada Selasa, 23 Agustus 2022. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-22 masa sidang II (kedua) tahun 2022 dalam agenda persetujuan bersama Bupati Demak dan DPRD Demak terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet dan turut hadir Bupati Demak Eisti’anah bersama wakilnya Ali Makhsun, jajaran Forkopimda Demak serta 36 anggota DPRD Demak.

Dalam sambutannya, Sri Fahrudin Bisri Slamet mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini dinyatakan memenuhi forum karena sudah sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Kabupaten Demak.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi forum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD,” ujar Sri Fahrudin Bisri Slamet dalam pembukaan rapat paripurna.

Ia menambahkan, sebelumnya rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 telah dibahas dalam Badan Anggaran, perangkat daerah terkait, Komisi A, B dan C serta rapat konsultasi pimpinan DPRD Demak.

Terkait hasil pembahasan, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Selain itu, penambahan anggaran pada perangkat daerah di antaranya Dindikbud sebesar Rp 300 juta dengan sub kegiatan meliputi pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah Rp 200 juta, rehabilitasi ruang kelas sedang atau berat sebesar Rp 100 juta dan lain-lain.

Sementara itu, Bupati Eisti’anah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 yang telah disetujui, dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Pada hari ini telah dicapai kesepakatan bersama atas perubahan KUA PPAS dan kami harap segera ditindaklanjuti. Dengan disetujuinya perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 ini, dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD,” terang Eisti’anah.

Perubahan bersama antara DPRD Demak dan Bupati Demak dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak disahkan dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang II (kedua) tahun 2022 DPRD Demak. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version