DPRD Demak Sepakati KUA dan PPAS APBD 2023

SIMBOLIS: Penyerahan nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Demak pada Senin, 8 Agustus 2022. (Tomi Budiantoro/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Penyerahan nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Demak pada Senin, 8 Agustus 2022. (Tomi Budiantoro/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna DPRD Demak Ke-18 Masa Sidang II Tahun 2022, pada Senin, 8 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.

Turut hadir dalam rapat di antaranya Bupati Demak dan Wakil Bupati, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD, ketua-ketua fraksi, ketua komisi A, B, C Dan D, ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan DPRD, anggota DPRD Kabupaten Demak, BPKPAD, dan BAPPEDA LITBANG.

Ketua DPRD menyampaikan ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini.

“Adapun yang menjadi pokok pembahasannya adalah asumsi pertumbuhan ekonomi dinaikkan menjadi 4-5 persen yang pada awalnya 4-4,6 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen,” terangnya.

Selain itu, ada juga pembahasan tentang penambahan anggaran pada perangkat daerah. “Penambahan anggaran sekretariat DPRD pada program Dukungan Pelaksanaan Tugas Fungsi DPRD. BPKPAD penambahan pada program Pengelolaan Keuangan Daerah, Kegiatan Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kecamatan-Kecamatan ditambahkan pada kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, sub kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya

Selain itu juga membahas perubahan/pergeseran anggaran pada perangkat daerah. “Terkait pergeseran anggaran yaitu dari Dinas Pendidikan dan Budaya (Dindikbud) pada program Pengelolaan Pendidikan, kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, sub kegiatan Penambahan Ruang Kelas Baru digeser ke Dinas Perhubungan (Dinhub) pada program Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, kegiatan Audit Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sub kegiatan Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Terminal,” ungkapnya

Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, pimpinan komisi A, B, C dan D, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sepakat dan menyetujui KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.

Bupati Demak Esti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangkaian penyusunan APBD Tahun 2023, KUA dan PPAS merupakan tahapan berikutnya setelah ditetapkannya peraturan Bupati Demak nomor 24 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Demak 2023.

“Rencana kerja pemerintah yang disusun secara integratif itu melalui 5 pendekatan, yaitu teknokratik, perencanaan dari bawah, arahan kebijakan pemerintah, pendekatan politik, partisipasi, secara garis besar tema rencana pembangunan kabupaten Demak tahun 2023 adalah peningkatan layanan publik dan pemerataan pembangunan melalui pemanfaatan teknologi informasi, tema tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya visi Kabupaten Demak Tahun 2021/2026, yaitu Demak bermartabat, maju dan sejahtera, tema pembangunan tahun 2023 kemudian dijabarkan melalui arah kebijakan dan program-program prioritas,” bebernya.

Pemkab Demak juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan bersama terhadap rancangan KUA, dan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun anggaran 2023. “Selanjutnya KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran RKSKPD yang berguna dalam penyusunan tahap selanjutnya yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2023,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version