DPR RI Riyanta Yakini Mafia Tanah Bisa Diselesaikan dengan Rekonstruksi Pasal 17 UU KIP

DPR RI Riyanta

DIALOG PUBLIK: Anggota Komisi II DPR RI Riyanta secara gamblang ingin mengajak masyarakat untuk melawan kejahatan mafia pertanahan dalam diskusi publik, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengungkapkan, hingga kini masih banyak permintaan untuk mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan. Hal tersebut ia dapatnya dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan LSM Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) yang aktif mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan pemecahan atas masalah pertanahan.

“Ada hal yang sangat substantif ketika kita berbicara mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah. Hemat saya, itu dapat diselesaikan dengan merekonstruksikan lagi Pasal 17 Undang-Undang  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya seperti dilansir dari Parlementaria, Selasa (17/5/2022).

Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, pasal 17 UU 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dokumen warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik. Dalam ketentuannya, dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat.

DPR RI Riyanta akan Usulkan Anggaran untuk Gedung Arsip di Pati

Hal tersebut, dikatakan Riyanta akan menjadi persoalan ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan. Semestinya warga negara yang lebih berhak secara hukum, oleh undang-undang diberikan suatu ruang untuk melihat dokumen warkah. Namun, di sisi lain pihak yang memperoleh sertifikat dengan cara ilegal, terkesan dilindungi oleh hukum.

Oleh karena itu, menurut DPR RI Riyanta, pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus dikonstruksikan kembali dengan merevisinya.

“Jadi ketika itu dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa atau BPN atau aparat kepolisian maupun pengadilan. Adu data ini bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh negara.” Terang Riyanta.

Di sisi lain, ia punya pandangan perlunya lembaga khusus yang menangani masalah pertanahan seperti halnya Densus 88 di Kepolisian yang khusus menangani masalah terorisme.

“Kejahatan pertanahan persoalannya sangat banyak. Perlu satu lembaga khusus bisa saja pada lembaga Polri ada direktorat khusus yang menangani masalah pertanahan. Atau di BPN ada PPNS (Penyidik PNS). Tinggal bagaimana sistem yang dibangun oleh pemerintah. Paling tidak ide-ide segar dalam menyelesaikan kejahatan-kejahatan pertanahan secara jernih bisa dilakukan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version