KENDAL, Lingkarjateng.id – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan penganiayaan berat, Ipung Heri Laksono warga Desa Ringinarum tewas ditembak petugas. Saat itu, Ipung yang digelandang petugas menunjukkan lokasi menyimpan pisau yang digunakan untuk membunuh, melakukan perlawanan dan memberontak. Bahkan tersangka merampas senjata api milik anggota Reskrim Polres Kendal dan sempat menembakan satu peluru.
Menghadapi kondisi yang membahayakan, petugas akhirnya bertindak tegas menembak Ipung dan tewas di lokasi kejadian. Lokasi tewasnya Ipung di Desa Kebongembong Pageruyung Selasa dini hari (19/4).
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, DPO kasus pembunuhan ini sebelumnya diamankan jajaran Polsek Wonosalam Demak Senin 18 April 2022 sore.
Pelaku Pembunuhan Penjaga Keamanan Toko di Semarang Berhasil Diringkus
“Sebelumnya tersangka diamankan jajaran Polsek Wonosalam Demak setelah menerima laporan ada orang dengan ciri-ciri pelaku pembunuhan yang masuk DPO Polres Kendal. Tersangka Ipung Heri Laksono kemudian ditangkap dan sempat berontak,” ujar Yuniar.
Menerima laporan DPO Polres Kendal Ipung ditangkap di Demak, Reskrim Polres Kendal langsung menjemput guna dilakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan bersama Unit Opsnal melakukan interogasi kepada tersangka dan diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
“Dari hasil interogasi pelaku dibawa ke lokasi menyimpan senjata tajam di Desa Kebongembong, Kecamatan Pageruyung Kendal. Pada saat tiba di lokasi pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” lanjutnya.
Ketua IBI Pati Minta Pembunuhan Bidan di Wamena Papua Diusut Tuntas
Kapolres menambahkan, tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap kerabatnya sendiri ini kabur menggunakan sepeda motor korban. Tersangka kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian, hingga membuat warga resah dengan keberadaan tersangka yang belum ditangkap karena masih membawa senjata tajam.
Petugas kemudian membawa jenazah pelaku pembunuhan ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk divisum.
Heru, anak korban berterima kasih kepada petugas Polres Kendal yang akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sudah menghilangkan nyawa ibunya dan melukai adiknya.
Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Grobogan Dituntut 12 Tahun Penjara
“Saya berterima kasih pelaku pembunuhan ibu saya ditangkap karena selama ini meresahkan warga,” ujar Heru.
Sebelumnya diberitakan tersangka Ipung Heri Laksono melakukan aksi pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap kerabatnya sendiri Minggu 20 Maret 2022 silam. Siti Romyanah (58) tewas akibat luka tusukan di tubuhnya dan Nala Isne Setia Aramanta (17) terluka parah hingga dilarikan ke RSUP Kariadi untuk mendapatkan perawatan intensif. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)