Dorong Pelaku IKM Jepara, Disperindag Buka Bimtek Ekspor Impor

Dorong-Pelaku-IKM-Jepara,-Disperindag-Buka-Bimtek-Ekspor-Impor

MENERANGKAN: Kepala Disperindag Jepara, Eriza Rudy Yulianto memberikan arahan dalam Bimtek Cara Ekspor dan Impor bagi pelaku IKM Jepara. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Salah satu kunci untuk memperbaiki perekonomian daerah adalah peningkatan ekspor. Hal ini disampaikan oleh Eriza Rudy Yulianto, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara ekspor dan impor dalam rangka mendorong ekspor bagi pelaku IKM Jepara di Maribu Resto, Selasa (28/6).

“Bukan hanya membantu para pelaku industri atau usaha kecil untuk tumbuh dan membuka lapangan kerja, tetapi juga untuk menghasilkan devisa daerah,” tuturnya.

Eriza menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong agar pelaku IKM Jepara (Industri Kecil dan Menengah) memiliki pemahaman dan motivasi yang kuat. Sehingga dengan demikian, para pelaku IKM Jepara dapat membuka peluang pasar global.

“Agar pelaku IKM dapat menghasilkan produk atau jasa yang berkualitas untuk selanjutnya membuka peluang pasar global,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara siap untuk bersinergi dengan para pelaku UMKM di Kota Ukir tersebut. Dengan begitu, pelaku IKM Jepara dapat memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi sektor perdagangan luar negeri di Kabupaten Jepara.

Sementara itu, Nur Rahmi Saadah, analis perdagangan dari Disperindag Provinsi mengungkapkan, kondisi ekspor non migas di Kabupaten Jepara periode Januari – Mei 2022 sebesar USD 226,77 Juta atau sebesar 10,8 persen dari total penggunaan dokumen keterangan asal (DKA) di Jawa Tengah. Ekspor didominasi oleh produk furniture dan tekstil.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan tata cara ekspor kepada pelaku IKM Jepara. Ia mengatakan, cara  yang pertama yaitu pastikan ada pembeli, artinya ada kontrak dagang atau Purchase Order (PO) dengan sistem pembayaran yang sudah disepakati. Kemudian, yang kedua wajib memiliki NIB yang sudah berlaku efektif dan NPWP. Dan ketiga, pastikan jenis barang apakah termasuk barang yang dilarang ekspor, dibatasi, maupun barang yang bebas ekspornya.

“Jika termasuk barang yang dilarang ekspornya maka harus stop, tidak boleh dilakukan ekspor. Jika termasuk kategori barang yang dibatasi maka sebelum barang dimintakan persetujuan fiat muat di Bea Cukai harus dipenuhi persyaratannya terlebih dahulu untuk Beras harus adanya Persetujuan Ekspor (PE) beras. Sarang Burung Walet harus diakui sebagai Eksportir Terdaftar (ET) sarang burung walet, untuk Produk kayu olahan harus adanya V.Legal dan Laporan Surveyor (LS). Sedangakan, untuk barang bebas bisa langsung diekspor jika sudah memiliki NIB yang sudah berlaku efektif dan NPWP,” paparnya.

Selanjutnya yang keempat, membuat hak akses untuk pengajuan PEB dan persetujuan fiat muat di Bea Cukai. Kelima membuat hak akses E-SKA dan permohonan SKA ke Instansi Penerbit SKA (IPSKA) Disperindag Provinsi Jawa Tengah. Jika SKA dipersyaratkan oleh buyer, terutama yang preferensi untuk penurunan tarif masuk di negara tujuan ekspor sebagai implementasi adanya FTA, PTA, dan CEPA.

“Keenam negosiasi atau pencairan uang di Bank jika pembayarannya pakai LC. Dengan melampirkan semua dokumen persyaratan sesuai yang disepakati dan dituangkan dalam LC. Jika pembayarannya pakai Telegrafic Transfer (TT) atau sistem pembayaran lainnya (Wesel), maka dokumen ekspor bisa dikirimkan akan tetapi dipastikan dulu tentang keamanan dalam pembayaran, sisa pelunasan harus sudah dibayarkan oleh buyer. Hal ini untuk menghindari jika buyer memiliki itikad tidak baik (tidak membayar),” kata Nur Rahmi.

Sedangkan, Pratomo Heri Purnawan Wijayanto dari Bea cukai Kudus yang merupakan salah satu narasumber mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa, Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/SKA) adalah suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, dan multilateral. Bahkan ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu, wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan barang tersebut berasal, dihasilkan, dan atau diolah di Indonesia.

“Seiring dengan perkembangan teknologi serta perkembangan perekonomian dunia  khususnya di bidang industri dan perdagangan yang semakin liberal dan terbuka, jarak dan batas negara hampir tidak tampak lagi. Hal ini memberikan pengaruh terhadap kecepatan pelayanan kepada dunia usaha seperti e- SKA khususnya diberikan kepada para eksportir,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelaku IKM Jepara dapat memperoleh informasi terbaru dan saling bertukar pikiran mengenai berbagai cara ekspor impor untuk memperbaiki tingkat perekonomian. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version