PATI, Lingkarjateng.id – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) yang melarang penggunaan sampah plastik saat pembagian daging kurban mendapat respons baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pertamanan DLH Pati, Ragil Nur Wahyudi mengatakan, pembungkus daging kurban untuk satu ekor sapi dapat menghasilkan 150 sampah plastik. Sedangkan untuk satu ekor kambing menghasilkan 15 sampah plastik.
Ragil khawatir, jika masyarakat menggunakan kantong plastik saat membungkus daging kurban, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpukan sampah yang begitu banyak.
“Yang melatarbelakangi (kebijakan larangan penggunaan kantong plastik), kita ketahui setiap Idul Adha ada pembagian daging kurban. Itu biasanya menggunakan bungkus plastik. Estimasi KLHK itu, satu ekor sapi bisa menghasilkan 150 plastik dan kambing menghasilkan 15 plastik,” ungkap Ragil.
Pembagian Daging Kurban, DLH Pati Imbau Tak Gunakan Kantong Plastik
Berdasarkan data yang ia peroleh dari prediksi KLHK RI, Ragil mengungkapkan bahwa tumpukan sampah plastik akibat penggunaan kantong plastik pasca Idul Adha diprediksi mencapai 124 juta lembar kantong plastik.
“Perkiraan tahun ini, estimasi timbunan sampah akibat Idul Adha jika dibatasi penggunaan sampah plastik akan menimbulkan sampah 124 juta lembar kantong plastik,” tambahnya.
Ia pun sangat mendukung kebijakan ini mengingat keberadaan sampah plastik sangat berbahaya bagi kehidupan manusia karena butuh waktu yang sangat lama untuk terurai.
“Sampah yang sudah tidak terpakai ‘kan dibuang. Sampah plastik ‘kan menimbulkan tumpukan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir), (sehingga) kapasitasnya akan berkurang. Ada juga yang dibuang ke aliran sungai hingga bisa mengakibatkan banjir. Plastik ‘kan sukar terurai menjadi mikroplastik baik itu di tanah maupun di air, sehingga mempengaruhi kesehatan manusia,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)