Ditemukan Defisit Rp 69 Miliar, APBD Pati 2023 Akhirnya Disahkan

SIMBOLIS: Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro (kiri, berpeci) foto bersama dengan DPRD Pati usai penandatanganan pengesahan APBD 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro (kiri, berpeci) foto bersama dengan DPRD Pati usai penandatanganan pengesahan APBD 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

APBD PATI TAHUN 2023 DISAHKAN, PARIPURNA SEMPAT BANJIR INTERUPSI

PATI, Lingkarjateng.id – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun anggaran 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama jajaran eksekutif berjalan alot. Pasalnya, pada sidang paripurna yang digelar Senin, 28 November 2022, ditemukan adanya defisit pada APBD 2023, sehingga menjadi pertanyaan anggota dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menjelaskan bahwa untuk mengatasi adanya defisit pada APBD 2023, telah dilakukan rasionalisasi anggaran dan pengurangan dana cadangan Pemilu.

“Sempat berjalan alot bermula ketika ada selisih pendapatan dengan belanja. Selisih Rp 69 miliar, kemudian sudah dirasionalisasi di semua OPD dan dana cadangan Pemilu dikurangi,” ucap Ali saat ditemui usai rapat paripurna.

Lebih lanjut, adanya penyampaian defisit anggaran dalam paripurna ini menurut Ali tidak diperkenankan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya. Sehingga, pihaknya menanyakan ketika adanya selisih ini disampaikan dalam paripurna.

Maka, untuk menutupi adanya defisit atau selisih anggaran tersebut dilakukan pergeseran anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Waktu pembahasan, TAPD menghendaki tidak ada defisit. Tetapi dalam penyampaian ada defisit, tetap kita pertanyakan. Defisit itu boleh menurut Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2021. Asal diasumsikan ditutup Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun berjalan. Karena tidak berani defisit, akhirnya digeser anggaran-anggaran itu,” jelasnya.

Demi menutupi agar tidak defisit, Ali sempat meminta untuk diganti dengan selisih. Akan tetapi, itu tetap tidak diperbolehkan. Jika defisit, maka harus dituliskan defisit.

“Tadi ‘kan muncul definisi, untuk menghapus sebelum kami mintakan kesepakatan di forum Banggar, kami minta keterangan Pak Sekda. Beliau bilang tidak boleh, padahal peraturannya boleh. Saya sampaikan kalau defisit boleh, sehingga alot. Defisit APBD kita ganti selisih tetap tidak boleh karena neracanya harus defisit,” tegasnya.

Sebagai informasi, rapat yang berlangsung cukup alot dimulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB ini juga dikarenakan beberapa anggota dewan banyak yang mempertanyakan defisit anggaran. Meski pada akhirnya, hasil rapat dapat disetujui bersama. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version