Diskominfo Pati Tingkatkan Edukasi dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

SOSIALISASI: Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto (pertama paling kiri) saat kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegar bersama Bea Cukai Kudus. (Dok. Website Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto (pertama paling kiri) saat kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegar bersama Bea Cukai Kudus. (Dok. Website Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Gempur rokok ilegal merupakan salah satu program yang digemborkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Diskominfo Pati pun terus berupaya melakukan sosialisasi dan publikasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, mengatakan bahwa dalam rangka berkontribusi untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal, Diskominfo Pati telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan sosialisasi dengan menggandeng tokoh publik, seniman, dan stakeholder terkait.

Menurut Ratri, memperjualbelikan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum terkait barang kena cukai. Sehingga edukasi terkait larangan mengedarkan maupun jual beli rokok ilegal itu penting.

“Keberadaan rokok ilegal tentu mengurangi pendapatan negara, apalagi di masa resesi. Justru dengan adanya rokok legal akan meningkatkan sumber pendapatan dan membantu meningkatkan kemakmuran masyarakat,” ujarnya.

Jadi Mitra Diseminasi Informasi, Diskominfo Pati Ajak Kelompok KIM Serap Aspirasi Warga

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan Diskominfo Pati dengan memanfaatkan media sosial agar bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Gempur rokok ilegal harus selalu disosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya terkait ketentuan cukai karena ini menyangkut potensi pendapatan negara yang sangat besar sebagai hasil non pajak,” sambungnya.

Ratri menambahkan bahwa Diskominfo Pati juga bekerja sama dengan Satpol PP sebagai penegak hukum untuk menurunkan peredaran rokok ilegal. Hal ini sebagaimana kegiatan operasi yang digelar di Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada Kamis, 9 Maret 2023.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati, Endang Sulistiani, mengatakan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal ini menyasar kios dan toko.

Diskominfo Pati Terus Dukung Pemkab Wujudkan Kabupaten Sehat

“Dalam kegiatan operasi ini tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu tim mengimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal dengan memasang stiker gempur rokok ilegal,” jelasnya.

Pada operasi gempur rokok ilegal, Satpol PP juga memberikan edukasi agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima maupun mengedarkan rokok ilegal yang yang tidak ada pita cukainya.

“Harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran,” pungkasnya.

Pada kegiataini Satpol PP Pati mengamankan sejumlah barang bukti rokok ilegal tanpa cukai yang terdiri dari beberapa merek. Di antaranya merek Hiper, Zinovog, Luffman, Lef Super, Raiders, Pastipas, Jheje, juga Lois. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version