Diskominfo Pati Atur Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi

Diskominfo Pati Atur Pembangunan Menara Telekomunikasi

POTRET: Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto. (YouTube Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idKepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengatakan bahwa, selain dari pihaknya, perusahaan yang hendak mendirikan menara telekomunikasi juga harus mendapatkan izin dari masyarakat sekitar.

Kebijakan tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

“Dalam Perda itu dijelaskan bahwa 50% ketinggian menara, lingkungan harus menyetujui. Misal ketinggian 50 meter, radius 25 meter itu harus menyetujui. Ketika masyarakat tidak setuju, maka pemerintah tidak bisa menerbitkan izin,” kata Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto.

Diskominfo Pati Lakukan Pengecekan Menara Telekomunikasi secara Berkala

Ia menambahkan, perusahaan bisa menyewa lahan untuk mendirikan menara telekomunikasi setelah memperoleh izin dari Diskominfo Pati dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jadi perusahaan menyewa sebidang tanah setelah mendapatkan izin dari kami, termasuk izin mendirikan bangunan. Nilai sewa menyewanya tergantung perjanjian,” tambah Ratri.

Karena sistemnya sewa, Ratri menyerahkan lamanya masa sewa kepada pemilik tanah dan perusahaan. Pihaknya senantiasa mendukung pendirian menara telekomunikasi jika masyarakat sekitar lahan yang bakal didirikan menara tersebut juga menyetujui.

“Bisa jadi ketika masa kontrak selesai bisa diperpanjang atau tidak. Tergantung dari perusahaan dengan pemilik lahan. Idealnya perusahaan juga harus berkomunikasi dengan lingkungan sekitar,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version