Dinilai Cacat Hukum, APINDO Ajukan Uji Materiil Penetapan UMK Rembang

BEKERJA : Pekerja di pabrik rokok Rembang. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

BEKERJA : Pekerja di pabrik rokok Rembang. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Rembang telah mengajukan uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang digunakan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan karena penetapan UMK Rembang 2023 dinilai cacat hukum.

Ketua APINDO Kabupaten Rembang, Iwan Thomasfa, menyampaikan bahwa uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Agung. Untuk hasilnya akan keluar 3-4 bulan ke depan.

“Nanti memutuskan bagaimana Mahkamah Agung bahwa memang cacat hukum atau tidak ya tergantung Mahkamah Agung,” ucapnya, pada Rabu, 4 Januari 2023.

Iwan menilai penetapan UMK Rembang dengan dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sangat merugikan perusahaan padat karya. Utamanya perusahaan yang memproduksi barang kualitas ekspor yang saat ini terdampak resesi dunia.

“Kenaikan upah ini ‘kan signifikan, termasuk usaha yang saya geluti ‘kan udang. Sebelum ada Permenaker terakhir itu saja sudah terdampak resesi karena ekspor. Harga itu turun sampai 40 persen. Jadi sangat mengkhawatirkan kelangsungan produksi ini,” bebernya.

APINDO Akan Ajukan Gugatan Pembatalan Penetapan UMK Rembang 2023

Meski Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan UMK Rembang 2023 senilai Rp2.015.927,08 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 561/54 Tahun 2022. Pihaknya tetap optimis hal itu bisa berubah.

“Kalau APINDO sangat optimis karena itu amanat Mahkamah Konstitusi. Bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh Menaker ini menyalahi aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Semestinya, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan bisa membuat produk hukum tentang UMK setelah putusan Mahkamah Agung tentang Undang-Undang Cipta Kerja selesai di bulan November 2023.

“Sedangkan kemarin ‘kan masa tenggang. Tidak tahu itu pertimbangannya apa,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version