JEPARA, Lingkarjateng.id – Kebijakan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang memiliki usaha di sekitar pabrik.
Salah satu pemilik kos-kosan di dekat PT Parkland World Indonesia (PWI) Jepara Soleh (57), mengaku khawatir jika UMSK diberlakukan yang nantinya menimbulkan pengurangan karyawan atau perpindahan pabrik, sehingga akan berdampak pada usahanya.
“Saya memiliki 66 kamar kos, dimana sebagian besar penyewa kos merupakan karyawan PWI. Kemarin sudah ada dua penyewa keluar karena kena PHK dari pabrik. Sampai sekarang belum ada lowongan baru di sana,” ungkapnya, Sabtu, 25 Januari 2025.
Selain kos, Soleh juga mengelola tempat penitipan motor. Dalam satu hari terdapat kurang lebih 160 kendaraan yang dititipkan, ia khawatir jika pabrik mengurangi karyawan akan berdampak pada usahanya tersebut.
“Kalau terjadi pengurangan karyawan atau pabriknya pindah tentu malah saya yang kena dampaknya,” ujarnya.
Keresahan juga disampaikan Sobirin, salah satu warga sekitar pabrik. Ia menyampaikan jika sampai terjadi PHK massal dan relokasi pabrik, maka warga sekitar pabrik yang menjadi pedagang, penyedia kost kosan, dan parkir akan sangat terdampak.
“Kalau sampai investor pada lari keluar Jepara dan gelombang pengangguran terjadi di Jepara yang peling bertanggungjawab adalah serikat pekerja yang terlalu memaksakan kehendak,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina, yang juga selaku akademisi mengatakan, bahwa pemberlakuan UMSK Jepara tahun diperkirakan akan memicu berbagai dampak di beberapa sektor.
Mayadina menjelaskan, dari hasil penelitian yang dilakukan dengan sampling 33 perusahaan, 28 persen mengatakan bahwa dengan pemberlakuan UMSK perusahaan akan melakukan efisiensi dengan opsi tidak memperpanjang PKWT, pengurangan karyawan (PHK) sebanyak 7.335 pekerja atau lebih.
“Mereka juga mengatakan akan relokasi ke daerah lain yang tidak memberlakukan UMSK atau yang UMK-nya lebih rendah dari Jepara,” ujarnya.
Dari 33 perusahaan, lanjut Mayadina, 23 perusahaan berpotensi menghentikan investasi di Jepara, dengan nilai mencapai sekitar Rp 2.453.891.155.695 dalam jangka 2-5 tahun ke depan.
UMSK Jepara 2025 Ditinjau Ulang, Buruh Ancam Buat Perusahaan Merugi
“Pembelian tanah juga akan dievaluasi ulang, dan yang paling parah adalah penutupan perusahaan. Saya ingat betul ada satu perusahaan yang memperkirakan akan bangkrut pada 2026,” imbuhnya.
Kemudian resiko lainnya, yaitu penambahan pengangguran, tingkat kemiskinan meningkat, PDB akan berkurang, serta berkurangnya PAD yang tentunya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur.
“Tentunya, warung makan, kos-kosan, pedagang, dan lainnya juga akan terdampak. Berbagai dinamika yang terjadi itu memang mengharuskan kita melakukan pengkajian ulang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)