PATI, Lingkarjateng.id – Keributan terjadi di Balai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Senin (18/11/2024) kemarin. Akibat keributan tersebut, pemilik Warung Kerang (WK) Kaliampo, Supriyono alias Bothok melaporkan tetangganya, AT ke jajaran Satreskrim Polresta Pati, pada Jumat (22/11/2024).
Laporan bermula dari aksi AT yang diduga berbuat arogan terhadap Supriyono saat menyampaikan aspirasinya ke Kepala Desa Wangunrejo di Balai Desa. Di hadapan banyak orang, AT melontarkan beberapa kalimat yang tidak pantas. Bahkan tampak dalam video yang beredar, petugas kepolisian pun kewalahan untuk menenangkan AT.
“Saudara AT saya laporkan ke Satreskrim Polresta Pati atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, rasisme, dan sikap provokasi kepada warga. Sebagai warga setempat, seharusnya AT tidak bersikap seperti itu, terlebih itu di Kantor Balai Desa dan ada bapak-bapak keamanan juga,” ujar Supriyono usai membuat laporan kepolisian.
Kronologi bermula saat konflik pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.
“Saat itu, kepala desa telah mengancam beberapa warga dan akan melaporkan ke pihak berwajib bagi siapa saja yang melakukan aksi protes dengan cara menghadang truk-truk bertonase berat milik PT. Tri Jaya Tisue. Aksi spontanitas warga tersebut dipicu lantaran akses jalan menuju ke perumahan rusak berat,” terang Supriyono.
Ia menyebut jika rusaknya jalan menuju perumahan tersebut semakin bertambah parah apabila tiap hari dilalui kendaraan bertonase besar. Terlebih pada waktu itu jalannya tidak kunjung diperbaiki dari pemerintah desa. Sehingga dari lingkungan inisiatif mengadakan aksi spontanitas untuk menyuarakan aspirasi.
“Atas kejadian itu, selanjutnya kami bersama dengan seluruh warga yang ada ke Balai Desa untuk menemui kepala desa. Lantaran sikapnya yang kurang berpihak kepada rakyatnya dan seolah ingkar dengan janji politiknya (saat mencalonkan diri sebagai kepala desa) untuk segera memperbaiki jalan menuju perumahan kami,” sebutnya.
Saat seluruh warga menyampaikan orasi di kantor desa, tiba-tiba datanglah AT dan tanpa sebab yang jelas langsung marah-marah kepada Supriyono. Selain itu, AT langsung menuduh bahwa keinginan warga untuk membangun lantaran keinginan pribadinya yang merupakan owner Warung Kerang (WK) Kaliampo.
“Hal ini sangat tidak benar dan sangat merugikan harkat martabat saya dan sangat merendahkan harga diri saya. Karena di dalam perumahan tersebut terdapat banyak warga yang tinggal dan jalan tersebut merupakan akses satu-satunya. Atas dasar itulah saya melaporkan AT ke pihak berwajib,” urainya.
“Pada waktu itu (tahun 2023) kami bersama warga yang lain menghadap ke kantor DPUTR Pati. Dan meminta agar segera ada perbaikan jalan menuju perumahan kami. Alhamdulillah di tahun ini (2024) telah direalisasikan melalui anggaran APBD. Jalan yang semula rusak, kini sudah menjadi mulus dan manfaatnya dapat dirasakan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.
Atas laporannya di Polresta Pati, Supriyono berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti aduannya, supaya tindakan semena-mena terhadap kaum wong cilik tidak ada lagi. Terlebih sikap intimidasi dan sikap provokasi kepada orang-orang yang ingin menyuarakan aspirasi di desanya. (Nailin RA / Lingkarjateng.id)