Denda Nunggak BPJS, DPRD Pati Nilai Perlu Sosialisasi

Denda Nunggak BPJS, DPRD Pati Nilai Perlu Sosialisasi

POTRET: Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Aturan terkait pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak BPJS Kesehatan, mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.

Ning, begitu wanita tersebut biasa disapa mengatakan, kebijakan yang diberlakukan BPJS Kesehatan tersebut tidak ada masalah sama sekali. Kebijakan yang dikeluarkan, termasuk terkait denda tersebut, menurutnya memang sudah semestinya.

Ia yakin bahwa keberadaan peraturan tersebut tidak semata-mata muncul. Melainkan, sudah memiliki rumusan sendiri dengan mempertimbangkan baik buruknya bagi kedua belah pihak. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta.

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, SKCK, dan STNK, DPRD Pati: Kurang Tepat

“Ketika berbicara masalah tunggakan itu ada denda, saya dulu pernah ada beberapa kasus seperti itu. Saya tanya mereka (pihak BPJS) punya patokan tersendiri,” terangnya.

Hanya saja, kata Ning, yang saat ini menjadi kendala dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan justru pada penyampaian ke masyarakat. Sehingga menurutnya, ketika ada aturan baru, pihak BPJS Kesehatan harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan seksama.

Ia berpendapat, dengan adanya komunikasi maka tidak akan merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Apalagi mengingat kemampuan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan memang tidaklah sama.

DPRD Pati Setuju BPJS Dijadikan Syarat Pembuatan SIM dan STNK

“Pendapat saya ya BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi tentang hal itu (tunggakan), agar masyarakat paham. Jangan sampai ini menjadi tunggakan karena kemampuan masyarakat itu ‘kan tidak sama, tidak bisa rutin setiap bulan, kondisinya dia tidak penerima bantuan iuran (PBI) sehingga harus mandiri. Semua tidak sama dan semua tidak rutin membayar sesuai peraturan pemerintah,” terangnya.

Sosialisasi ini pulalah yang menjadi kendala di masyarakat terkait keberadaan pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, saat menanggapi soal setimpal atau tidak setimpal antara kebijakan tunggakan ini dan pelayanan di masyarakat, menurutnya hal itu bersumber dari proses sosialisasi yang tidak maksimal. Sehingga ada miskomunikasi antara masyarakat dan BPJS Kesehatan dalam menjalankan peraturan.

“Ini bukan setimpal atau tidak setimpal. Sebetulnya saya yakin aturan ini dibuat pakai rumus supaya ada simbiosis mutualisme. Saran saya, sosialisasi harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat paham, fasilitas kesehatan memberikan sosialisasi dengan baik agar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.

BPJS Kesehatan Gelar Workshop Photo Story

Dilansir dari website BPJS Kesehatan, Hak Peserta BPJS Kesehatan di antaranya mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan, kewajiban Peserta BPJS Kesehatan di antaranya mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran, memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak serta menaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Wadul Dewan, Mantra Pati Desak Desa Aktif Update Data PBI BPJS Kesehatan

Kemudian, kewajiban pemberi kerja di antaranya mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja, membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu, Pemberi kerja wajib memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya, dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar yang meliputi data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan, data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja, data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan dan perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version