PATI, Lingkarjateng.id – Jelang Idul Adha 1443 H yang akan jatuh pada 10 Juli 2022, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kabupaten Pati mulai merangkak naik. Salah satu yang naik cukup tajam adalah cabai merah, berkisar Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu per kilogramnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Kuswantoro mengatakan kenaikan harga cabai di pasaran masih terbilang wajar.
“Kenaikan relatif kecuali cabai, tidak ada kenaikan berarti, standard saja. Cabai dalam beberapa minggu ini Rp90.000-an. Turun naik, naik turun, berkisar Rp90.000-Rp100.000,” tutur Kuswantoro.
Ia memprediksi, kenaikan harga cabai merah dipengaruhi oleh kurangnya pemasok lantaran cuaca yang tidak menentu.

Selain itu, lanjut Kuswantoro, pengaruh hujan terhadap tanaman cabai sangatlah besar karena menimbulkan jamur yang menyebabkan cabai membusuk dan mengakibatkan gagal panen, sehingga pasokan cabai di pasar berkurang.
“Mungkin dari pemasoknya ‘kan mempengaruhi juga. Faktornya (juga) ‘kan musim hujan, itu sangat berpengaruh terhadap penanaman cabai oleh petani. Kalau hujan juga timbul jamur atau patek (penyakit pada cabai yang disebabkan oleh jamur Colletotrichum atau jamur Gloeosporium, Red). Jadi sebelum panen sudah ada tutul dan itu berpengaruh sekali,” terangnya.
Minimnya pasokan cabai berbanding terbalik dengan permintaan cabai yang tinggi. Pihaknya menilai, hal ini sudah menjadi hukum pasar.
“Jadi produsen dari petani agak berkurang, permintaan masih tetap tinggi karena seperti itu namanya juga hukum jual beli, kalau permintaan tinggi persediaan rendah,” tuturnya.
Selain cabai merah, bahan pokok lain yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah bawang merah. Ia mengungkapkan, kenaikan ini akibat dari audiensi petani bawang merah yang menuntut kenaikan harga bawang merah pada beberapa waktu lalu. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)