Calon Bupati Kendal Harus Didukung 10 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Alasannya

MENYAMPAIKAN: Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria saat menjadi narasumber di sebuah acara. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria saat menjadi narasumber di sebuah acara. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal yang diperebutkan pada Pemilu 2024 sebanyak 50. Jumlah ini bertambah dibanding sebelumnya yang berjumlah 45 kursi. Hal ini seiring dengan adanya penambahan penduduk. Kondisi demikian bakal berpengaruh pada syarat pengajuan calon bupati (Cabup) di Pilkada 2024.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria pada Minggu, 17 Juli 2022 mengatakan, dengan penambahan kursi ini, maka bagi partai politik yang akan mengusung cabup minimal harus memiliki 10 kursi atau 25 persen suara sah di pemilu legislatif.

“Aturannya masih mengacu peraturan lama, tapi jumlah kursinya yang beda, karena mengikuti jumlah kursi yang baru,” ujar Hevy.

Selain itu, kata Hevy untuk pemilu 2024 sudah ada 41 partai yang sudah mendapatkan akses Sipol (Sistem informasi partai politik) untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran Pemilu. 

Partai itu terdiri dari 35 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Dari sekian banyak partai tersebut, baru ada 2 partai yang datang berkonsultasi ke KPU Kabupaten Kendal. Mereka adalah Partai Prima dan Partai Buruh.

Dia mengatakan bahwa pada pemilu 2024, KPU Kabupaten Kendal sebagai pihak penyelenggara pemilu menggunakan 8 sistem. Di antaranya sistem informasi partai politik (Sipol), sistem data pemilih (Sidalih), sistem informasi pencalonan (Silon) dan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil), sistem informasi logistik (Silog), sistem informasi dana kampanye (Sidakam) serta sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba).

“Kami menggunakan 8 sistem penyelenggaraan pemilu untuk tahun 2024 mendatang,” jelasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version